Gunungsugih, LE - Aparat kepolisian mengancam pidana bagi siapa saja yang secara ekomomi tergolong mampu namun tetap menerima PKH.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Lamteng Kompol Harto Agung Cahyono, SIk, kepada wartawan disela-sela simulasi Sispam Kota Rabu (13/03). Baca juga: Gubernur dan Istri Serta Ribuan Masyarakat Hadiri Pengajian Akbar
Menurut mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung tersebut, Satgas PKH Lamteng akan door to door mengecek warga penerimanya.
"Itukan uang negara yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Bukan untuk orang kaya. Jika ternyata dilapangan ditemukan unsur kesengajaan, maka akan berpotensi dipidana," tegasnya.
Dijelaskanya bila uang negara disimpangkan maka itu masuk dalam katagori korupsi, dan harus diproses secara hukum. Baca juga: Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lamtim
"Kami Satgas PKH dan pendamping desa. Akan segera melakukan pengecekan secara langsung kerumah-rumah penerima PKH," ujarnya.
Bagi keluarga yang secara ekomomi tergolong mapan namun masih bertahan menerima PKH, terancam pidana. Apa bila tidak mau mengembalikan uang yang telah diterimanya. Dan mengundurkan diri dari penerima PKH. (gunawan)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com