Bandarlampung, LE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi memperkuat kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum yang berlangsung di Aula Semergou, Senin (30/3/2026).
Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan mengawal program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tetap berada di koridor aturan, tetapi juga terbukti efektif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga menyentuh angka Rp 1,08 triliun. Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay Gelar Sosperda No 9 tahun 2016
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Alhamdulillah, penandatanganan kerja sama dengan Pak Kajari sudah selesai. Harapannya program ini bisa berjalan maksimal, terutama untuk mengedukasi ASN agar memahami batasan hukum, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ujar Eva Dwiana.
Eva menekankan bahwa pendampingan dari korps adhyaksa sangat penting agar para pejabat daerah dapat bekerja dengan tenang, profesional, dan terhindar dari risiko kesalahan administrasi yang berpotensi melanggar hukum. Baca juga: Dua Mobil Truk Bertabrakan, Jalintim Simpang Pematang Lumpuh
Lonjakan PAD
Dampak positif dari pendampingan hukum ini terlihat jelas pada performa keuangan daerah. Eva mengapresiasi peran Kejari Bandarlampung yang selama ini aktif membantu dalam optimalisasi pendapatan.
Menurut Eva, PAD Kota Bandarlampung mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Dari yang sebelumnya berada di kisaran Rp 800 miliar, kini telah mencapai Rp 1,08 triliun. Capaian ini menjadi modal penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Baca juga: Jakarta PSBB, Pemkab Lamsel Waspadai Pemudik dari Ibukota
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Baharuddin, menegaskan komitmen pihaknya untuk selalu siap memberikan bantuan hukum kepada Pemkot, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Kami sebagai pengacara negara siap setiap saat ketika dibutuhkan oleh Pemerintah Kota. Fokus kami adalah pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara," tegas Baharuddin.
Selain memberikan pendapat hukum, Kejari juga berperan aktif dalam membantu penertiban administrasi keuangan daerah. Hal ini mencakup langkah-langkah konkret seperti penagihan tunggakan pajak dari berbagai sektor, mulai dari masyarakat umum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Baca juga: Minimalisir Serangan DBD, Dinkes Kota Metro Galakkan Program PSN
Baharuddin menutup dengan menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan ini bertujuan murni untuk meningkatkan PAD serta memastikan percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung berjalan tanpa hambatan hukum. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com