Bandarlampung, LE – Proyek pembangunan menara Masjid Al Furqon senilai Rp10 miliar yang dikerjakan oleh PT. Bentang Kharisma Karya tahun anggaran 2017 jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena wan prestasi, atau melanggar ketentuan kontrak kerja.
Karena hingga masa kontrak kerja berakhir, selama 110 hari kalender, perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang dimulai sejak 11 September 2017 itu sesuai dengan target.
Sehinga, Dinas PU Kota Bandarlampung melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memutus kontrak dengan nomor: BAPK/D.4/PG/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Baca juga: Terimakasih Bang Atal, Selamat Bekerja Bang Hendry
Hal itu mengacu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, atas keuangan Pemkot Bandarlampung TA 2017.
Dalam berita acara pemutusan kontrak perjanjian kerja sepihak itu disebutkan bahwa prosentase pekerjaan hanya sebesar 34,44 persen atau senilai Rp3.438.524.040, dan mensyaratkan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp499.205.000.
Atas permasalahan itu BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasijan kepada Dinas Pekerjaan Umun untuk memasukkan PT Bentang Kharisma Karya, pelaksana proyek tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) LKPP. Baca juga: R-APBD 2019 Lampura Akan Disahkan Tepat Waktu
Kemudian, jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp499.205.000 pada lembaga penjamin proyek untuk segera dicairkan dan disetorkan kepada kas daerah.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Cipta Karya Dinas PU Bandarlampung, Supardi membenarkan bahwa proyek itu bermasalah. Menurut dia, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak kerja.
"Akibatnya, kami terpaksa memutus kontrak pekerjaan itu karena rekanan wanprestasi," ujarnya saat ditemui, Selasa (3/7/2018). Baca juga: Rupiah Anjlok ke Level Terendah
Supardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses sanksi blacklist terhadap terusahaan itu. "Sudah, sudah kami ajukan sanksi blacklist terhadap rekanan itu ke Inspektorat," katanya.
Terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek itu, Supardi mengaku telah mencairkannya dari lembaga penjamin dan sudah menyetorkannya ke kas daerah yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS) yang diserahkan ke BPK. "Ya sesuai aturan, paling lambat 60 hari dari rekomendasi BPK harus dilaksanakan," jelasnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com