Pemkot Bandar Lampung Usulkan Rumah Deswati sebagai Cagar Budaya

Metropolis Rabu, 01 Juli 2026    RIFKI MARFUZI

Pemkot Bandar Lampung mulai mengajukan Rumah Deswati sebagai situs cagar budaya. Rumah yang menjadi saksi bisu awal penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Lampung pascapemekaran dari Sumatera Selatan.

BANDAR LAMPUNG, LE - Pemkot Bandar Lampung mulai mengajukan penetapan Rumah Deswati sebagai cagar budaya. Bangunan bersejarah yang menjadi saksi awal penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Lampung tersebut juga direncanakan bakal direvitalisasi setelah status kepemilikan asetnya rampung.

Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengungkapkan bahwa pembahasan awal usulan penetapan Rumah Deswati telah diselesaikan oleh Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung. Tahapan berikutnya adalah menyampaikan berkas pengusulan kepada Pemerintah Provinsi Lampung sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: IIB Darmajaya Kenalkan "Geguduh" dalam Virtual Culture Exchange

"Karena bangunan yang diusulkan berada di wilayah Kota Bandar Lampung, maka pengusulnya adalah Pemerintah Kota. Saat ini proses pengusulannya sedang berjalan," kata Wilson, Rabu (1/7/2026).

Saksi Bisu Pemekaran Provinsi Lampung

Wilson menjelaskan, Rumah Deswati memiliki nilai historis tinggi karena pernah menjadi lokasi aktivitas pemerintahan pada masa awal berdirinya Provinsi Lampung pascapemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan. Nilai sejarah ini menjadi dasar utama Pemkot Bandar Lampung mendorong penetapan status cagar budaya bagi bangunan tersebut.

Baca juga: Dishub Pastikan Akses Jl. Sultan Agung Tidak Ditutup

Selain pengusulan status, Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan rancangan revitalisasi untuk mengembalikan kondisi fisik bangunan agar mendekati bentuk aslinya. Namun, pelaksanaan pemugaran masih menantikan penyelesaian status kepemilikan aset yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak ahli waris.

Pelestarian Kawasan Berbasis Budaya

Di samping pengusulan Rumah Deswati, Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung juga melakukan pendataan ulang terhadap berbagai bangunan serta situs bersejarah lainnya di area kota. Objek-objek yang terdata akan diinventarisasi untuk diusulkan secara bertahap sebagai cagar budaya.

Baca juga: Walikota Eva Dwiana Optimis Kelurahan Kedamaian Mampu Wakili Bandar Lampung

Pemerintah Kota berharap pelestarian aset-aset bersejarah ini dapat terintegrasi dalam pengembangan kawasan berbasis budaya, seperti kawasan Negeri Olok Gading. Langkah ini dinilai strategis untuk menyokong sektor pariwisata daerah, menggerakkan roda perekonomian UMKM lokal, sekaligus menjaga warisan sejarah bagi generasi mendatang. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com