Pemkot Bandarlampung Hentikan Proyek Perumahan Elite di Bukit Camang

Metropolis Minggu, 02 Februari 2025    RIFKI MARFUZI

Tim gabungan Pemkot Bandarlampung ketika sidak aktivitas penggerusan Bukit Camang, belum lama ini.

Bandarlampung, LE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas terhadap proyek pembangunan perumahan elite di kawasan Bukit Camang, Jalan Yasir Hadisubroto, Kecamatan Kedamaian.

Seluruh aktivitas pemerataan lahan di lokasi tersebut resmi dihentikan sementara lantaran pihak pengembang diduga mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Baca juga: Pilwakot 2020, PKS Tawarkan Kadernya Dampingi Eva Dwiana

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Budi Ardianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pembangunan yang berpotensi merusak ekosistem kota.

“Dinas Lingkungan Hidup bersama OPD terkait akan menghentikan sementara seluruh aktivitas pengerusan. Ini bukan sekadar pemerataan lahan, tapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Budi mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan aktivitas di lapangan. Ia menyebut pengembang kerap menggunakan dalih pembangunan talut atau penataan kawasan sebagai "pintu masuk" untuk meratakan bukit secara masif.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Lampung Bertambah Enam

"Dalihnya membantu perbaikan talut. Faktanya, bukit diratakan. Bahkan material batu hasil pengerukan diduga dimanfaatkan untuk menimbun dan memperluas lahan di area lain," ungkapnya.

Menurut Budi, praktik semacam ini merupakan modus lama yang berusaha dilakukan kembali. Pemkot Bandarlampung pun memperketat pengawasan agar tidak lagi "kecolongan" oleh aktivitas pengerukan bukit ilegal.

Penghentian proyek ini bukan tanpa alasan. Kawasan perbukitan di Bandarlampung memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air dan penyangga aliran hujan.

Baca juga: Serahkan Uang Saku, Herman HN Lepas 500 Jemaah Umroh Gratis 2019

Pengerukan tanpa kajian lingkungan yang matang dinilai sangat berisiko memicu bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas. “Kawasan bukit adalah daerah resapan. Jika diratakan tanpa perhitungan matang, ini bisa memicu banjir hingga tanah longsor,” tegas Budi.

Sebagai langkah tindak lanjut, DLH Kota Bandarlampung akan segera memanggil pihak pengembang. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki.

Budi memastikan, izin aktivitas lanjutan tidak akan dikeluarkan sebelum seluruh persyaratan lingkungan terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Bantu Anak Korban Tsunami, Nanang Bagikan Alat Sekolah

“Kami pastikan tidak ada kegiatan lanjutan sebelum semua dokumen lingkungan lengkap dan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran berat, kami tidak ragu untuk menghentikan kegiatan secara total,” pungkasnya. (red)

 

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com