Bandarlampung, LE — Pemkot Bandarlampung bersama DPRD setempat resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) rancangan Perubahan APBD Tahun 2025. Penandatanganan berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandarlampung, Senin (11/8).
Juru Bicara Panitia Anggaran DPRD, Agusman Arif, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut telah diselaraskan dengan visi dan misi Pemkot Bandarlampung serta arah kebijakan Perubahan APBD 2025. Penyesuaian ini, menurutnya, penting untuk menjawab tantangan perekonomian global dan nasional, sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan dengan kondisi fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan asumsi dalam kebijakan umum APBD, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa,” ujar politisi Partai Demokrat itu. Baca juga: Pemkab Pesawaran Gelar Perdana Safari Ramadan 1447 H di Kecamatan Way Khi...
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Badan Anggaran, atas kerja keras mereka dalam pembahasan RAPBD 2025.
“Kami akan menjalankan program dan kegiatan secara transparan dan sesuai prioritas. Selanjutnya, kami juga akan menyampaikan rancangan perubahan APBD dan nota keuangan Kota Bandarlampung Tahun 2025,” kata Eva. (san)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com