Pemprov Lampung Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga

Metropolis Rabu, 04 November 2026    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Grand Mercure, Selasa (3/11/2026). 

%u200BKegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat sinergi antara regulator dan dunia usaha dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Lampung. 

Baca juga: Asroni Paslah Apresiasi Polresta Balam

%u200BDalam sambutannya, Kadis Lingkungan Hidup Riski Sofyan menyampaikan bahwa Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 menghadirkan kepastian hukum melalui pendelegasian kewenangan dari Gubernur kepada Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang akuntabel, terukur, dan transparan. 

%u200BRiski memaparkan lima tingkatan sanksi administratif yang diatur dalam regulasi tersebut, meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, hingga pembekuan perizinan berusaha. Meski demikian, pemerintah daerah tidak menargetkan penjatuhan sanksi ekstrem seperti pembekuan atau pencabutan izin. 

%u200B"Kami dari pengawas kalau melakukan pengawasan itu tidak ada target harus ada yang dibekukan izinnya. Semangat kita semata-mata untuk menjaga lingkungan, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap sehat," ujar Riski. 

Baca juga: Nobar Debat Capres Jadi Ajang Silaturahmi

%u200BTerkait denda administratif, Riski menegaskan bahwa besaran denda untuk setiap pelanggaran dapat mencapai paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Penerapan denda ini menyasar pelanggaran mendasar, seperti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, melebihi baku mutu air limbah dan emisi melalui pembuktian ilmiah laboratorium terakreditasi, hingga kelalaian yang memicu pencemaran lingkungan. 

%u200BIa juga meluruskan bahwa dana denda administratif masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

%u200B"Perlu digarisbawahi bahwa tujuan penerapan denda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan bagi lingkungan. Selain itu, sesuai prinsip polluter pays principle, pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan," tegasnya. 

Baca juga: Ribuan Masyarakat Pringsewu Deklarasikan Dukung Jokowi

%u200BDLH Provinsi Lampung juga mendorong pergeseran paradigma pengawasan dari yang semula reaktif menjadi preventif. Pengawasan rutin, baik secara langsung maupun melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL), terus diintensifkan tanpa menunggu aduan masyarakat atau kasus viral di media sosial. 

%u200BDi samping itu, para pelaku usaha diimbau mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mengingat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 telah melarang pembakaran lahan dalam kondisi apa pun tanpa terkecuali, faktor kelalaian sarana prasarana pemadaman dapat berimplikasi pidana. 

%u200BMenutup sambutannya, Riski mengajak seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung untuk memandang kepatuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL, UPL, Persetujuan Teknis (Pertek), dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), sebagai investasi jangka panjang demi keberlanjutan bisnis. 

Baca juga: Bos Hotel OYO Assirot Resident Tewas DiBunuh, Mobil Mewahnya di Banten

%u200B"Pelaku usaha bukan semata-mata sebagai objek pengawasan, melainkan mitra strategis pemerintah di dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengawal pembangunan berkelanjutan. Lebih murah dan mudah taat sejak awal daripada harus menanggung denda hingga miliaran rupiah serta sanksi hukum lanjutan," pungkas Riski. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait penerapan sanksi dan denda administratif bidang lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera Rahma Venita. (Pemerintah Provinsi Lampung).

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com