Pengukuran Ulang Lahan HGU 02 dan HGU 04 PTPN 1 Regional 7 Way Berulu

Politik Rabu, 11 Juni 2025    RIFKI MARFUZI

PESAWARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran berkomitmen untuk mendorong terlaksananya pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 7 Way Berulu.

Hal itu menindaklanjuti aksi unjuk rasa damai yang dilakukan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) di Halaman Kantor Gedung DPRD Pesawaran pada Rabu, (11/6/2025). Gelaran aksi unjuk rasa damai tersebut sebagai upaya dari pencarian solusi atas perselisihan klaim lahan antara PTPN VII dengan ahli waris tanah adat Umbul Langka di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan seluas sekitar 219 hektar.

Baca juga: Badri Tamam Lantik 21 Pejabat Eselon IV

Permasalahan ini sebelumnya sempat dibahas dalam agenda Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD bersama Pemkab Pesawaran, FMPB, dan Forkopimda pada Maret 2025 lalu guna membahas rencana pengukuran ulang terkait tanah tersebut.

Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian menjelaskan bahwa apa yang sudah dirumuskan pada pertemuan sebelumnya sudah diupayakan sesuai dengan kewenangan DPRD.

Baca Juga: Pelantikan 59 Pejabat di Lingkungan Pemprov Lampung, Tekankan Pentingnya Integritas ASN
Ketua DPRD mengatakan telah melakukan sejumlah langkah untuk mencari jalan keluar atas konflik agraria tersebut. Mulai dari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Pesawaran dan Forkopimda, hingga mengirimkan surat resmi kepada Bupati dan Direktur PTPN pusat terkait rencana pengukuran ulang lahan.

Baca juga: Oknum Dosen UIN Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

“Saya sendiri yang mengecek semua surat tanpa diwakilkan, dan telah menginformasikan langsung dengan Dirut PTPN. Kita semua sudah sepakat bahwa pengukuran ulang harus dilakukan,” ujar Rico saat melakukan jaring aspirasi bersama perwakilan massa aksi bersama Wakil Ketua DPRD Aria Guna, Kapolres Pesawaran, Dandim 0421/LS, Dinas terkait, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan bersama perwakilan massa, DPRD berencana melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur sebagai bentuk eskalasi agar persoalan ini mendapatkan perhatian lebih lanjut di tingkat provinsi.

Baca Juga: Touring Nomadic 2025 Resmi Dilepas, Angkat Potensi Pariwisata dan UMKM Lampung
Kemudian jika pengukuran ulang terkendala anggaran, maka DPRD akan mendorong agar dicari solusi bersama melalui pertemuan lanjutan bersama Forkopimda. Salah satu opsi yang akan dibahas adalah kemungkinan penggunaan dana dari APBD.

Baca juga: Besok KPU Lantik PPS Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Pemerintah Kabupaten Pesawaran dijadwalkan menggelar rapat internal pada Jumat, 13 Juni 2025, untuk membahas langkah teknis pengukuran ulang lahan. Hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada FMPB agar masyarakat tetap mendapat informasi yang utuh dan transparan.

“Kita tentu akan mengupayakan yang terbaik, tapi segala sesuatunya tentu harus dilakukan dengan benar supaya tidak menyalahi aturan dan hukum. Maka dari itu saya meminta semua pihak untuk mendukung agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan,” ujar Rico.

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com