Plt Bupati Nanang Ermanto Akui Terima Uang Dari ABN

Kriminal Rabu, 14 November 2018    adminLE

Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto saat bersaksi di PN Tanjungkarang, Rabu (14/11/2018). (Foto LE-Yus)

Bandarlampung, LE
Sidang lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan selaku PT Prabu Sungai Andalas, menghadirkan  Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sebagai saksi terkait perkara Fee Proyek Infrastruktur Lamsel tersebut di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Rabu (14/11/2018).

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mien Trisnawati itu membuka mata publik bahwasanya, Nanang sebagai pejabat Negara dan selaku wakil Kepala Daerah saat itu hanya di berikan kewenangan untuk mengurusi PNS yang akan bercerai dan hanya di perintahkan untuk mewakili upacara dan kunjungan keluar daerah.

Baca juga: Pemprov Lampung Apresiasi Event DSC 2021 IIB Darmajaya–BRInkubator

Sangatlah miris, dalam persidangan Nanang mengakui dengan gamblang telah menerima sejumlah uang dari Zainuddin Hasan (Mantan Bupati Lamsel) melalui orang kepercayaannya Agus Bakti Nugraha (ABN).

Uang yang di berikan kepadanya pun ia terima tanpa ada rasa berat hati, seharusnya sebagai seorang pejabat negara tidak boleh sembarang  menerima uang yang tidak tahu asalnya.

Selain itu, Nanang juga tidak menapik telah menerima sejumlah uang dari mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan  Sahroni Kabid di PUPR Lamsel, Hermansyah Plt. Kadis PUPR Lamsel sekarang.

Baca juga: Realisasi Seret, DPRD Siap Bekukan Anggaran Dinas PU Bandarlampung!

Dalam persidangan, Nanang terlihat selalu berbelit dan dan tidak mengetahui terkait proyek pembangunan di daerah yang ia pimpin itu. Seakan ia hanya di jadikan sebagai barang pelengkap saja dalam pemerintahan.

Selama menjadi Wakil Bupati Nanang mengaku tidak pernah di libatkan dalam setiap pembahsan maupun pekerjaan proyek pembangunan, bahkan selama ini Nanang mengaku bahwa tidak pernah rekanan maupun ABN yang pernah masuk ke ruang kerjanya hingga seorang Kepala Dinas pun tidak pernah sama sekali.

"Saya tidak pernah dilibatkan Yang Mulia, kadis tidak pernah masuk ke ruangan saya," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Ayu, Resuffle Pejabat Tinggi dan Pejabat Fungsional Way Kanan

Jaksa penuntut dari KPK Shobari sangat heran, lantaran dalam persidangan Nanang selalu menjawab tidak tahu apa yang terjadi di dalam pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan, dan mempertanyakan tupoksi sebagai Wakil Bupati.

"Saya merasa ini janggal, semua gak tau, masalah proyek dan lainnya. Masak gak tau semua, jika pejabat negara seperti ini kacau, tidak perduli," kata Jaksa.

Bukan hanya Jaksa KPK saja yang merasa heran, salah satu Hakim anggota Syamsudin juga merasa heran lantaran sebagai Wakil Bupati tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pekerjaan proyek pembangunan yang ada di Lamsel.

Baca juga: Jadi Ketua Apdesi, Herry Putra Siap Dukung Kebijakan Nanang-Pandu

"Masak sih," kata Samsyudin dengan heran.

Dalam persidangan juga mengungkapkan, bahwa Nanang diminta oleh Zainuddin Hasan untuk berkomitmen membangun Lampung Selatan dengan baik dan tidak main proyek. Ia juga mengatakan, jika saat tidak mempunyai uang untuk meminta kepada Zainuddin Hasan.

"Dinda, jangan main proyek, jika butuh uang minta sama abang," kata Nanang menirukan kata Zainuddin Hasan.

Baca juga: Kenali dari Sisa Pakaiannya, Ujang: "Itu Ibu Saya"

Selama ini, Nanang di beri sejumlah uang mencapai Rp. 520 juta dari beberapa orang, salah satunya dari Zainuddin Hasan melalui ABN, saat menjelang Idul Fitri sebesar Rp. 100 juta, dan saat orang tuanya meninggal Rp. 50 juta . (LE-Yus)
 

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com