Politisi Golkar Bantah Pemakzulan Wakil Walikota Bandarlampung

Politik Kamis, 18 Oktober 2018    adminLE

foto ist

Bandarlampung, LE - Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPRD Kota Bandarlampung, membantah adanya keputusan pemakzulan terhadap Wakil Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar.

Penegasan itu, disampaikan Ketua F-PG DPRD Bandarlampung, Yuhadi kepada sejumlah wartawan usai rapat fraksi d gedung dewan setempat, Kamis (18/10/2018). "Fraksi kami merasa keberatan, karena kata-kata pemakzulan itu tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Pemkot dan DPRD Bandarlampung Gelar Paripurna Dengar Pidato Presiden

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kerja pansus bahwa Wakil Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar secara sah menyalahi aturan perundang-undanhan No: 23/2014.

Jadi, lanjut dia, dalam keputusan dan hasil kerja pansus tidak ada kata-kata pemakzulan.
Bahkan Yuhadi, menyatakan fraksinya akan menarik diri dari pansus hak angket, bila keputusan DPRD tetap memaksa adanya pemakzulan kepada wakil walikota.

Hal senada juga disampaikan oleh Jurubicara Pansus Hak Angket DPRD Bandarlampung, Nu'man Abdi. Menurutnya, tidak ada kata-kata pemakzulan kepada wakil walikota dalam keputusan DPRD dalam rapat paripurna lalu. 

Baca juga: Peduli Korban Tsunami, Karyawan PT Bukit Asam Salurkan Bantuan

Karena meski ini sudah menjadi keputusan dewan, tapi bukan berarti final. Karena, akan melakukan langkah hukum dengan meminta fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA). (bud/yla)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com