Polres Tuba Bubarkan Semua Orgen Tunggal Lewat Tengah Malam

Kriminal Senin, 09 Juli 2018    adminLE

AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si

Tubaba, LE - Setiap hiburan orgen tunggal lewat tengah malam akan dibubarkan oleh Polres Tulangbawang. Kebijakan ini diambil menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya orgen tunggal dijadikan ajang pesta minuman keras dan penyalahgunaan narkoba.

Kepastian hal ini diungkapkan Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto, SIK, M.Si, Senin (9/7/2018). “Saya sudah perintahkan semua polsek membubarkan orgen tunggal pukul 01:00 WIB. Ini perlu untuk menciptakan keyamanan dan keamanan warga,” ungkap Raswanto.

Baca juga: Lampung Timur Catatkan 16 Kasus Corona Perhari

Selain itu, dia juga berencana dalam waktu dekat mengajak tokoh masyarakat dan tokoh adat menyarankan Pemkab Tulangbawang Barat agar membuat Peraturan Daerah (Perda), sehingga pemberian ijin keramaian Polri dapat mengawasi lebih kuat.

“Insyallah setelah upacara HUT Bhayangkara Ke-72, Rabu (11/07/2018). Minggu depan akan kami undang yang berkopeten untuk membuat kesepakatan bersama tentang perda izin keramaian,” imbuhnya.

Jika pemkab tidak menyetujui perlunya dibuatkan atau direvisinya perda izin keremaian, Raswanto mengaku terpaksa akan mengadakan rapat  dengan ormas untuk menentukan giat jam malam yang dilakukan masyarakat sekitar dan Polri.

Baca juga: Aset Fantastis Arinal Disita, Benarkah dari PI 10%?

“Sehingga nantinya diharapkan masyarakat bersama polri yang menegur hiburan orgen tunggal yang masih beroperasi hingga lewat tengah malam,” tegasnya. (dir/hadi).

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com