Bandarlampung, LE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus dugaan rudapaksa yang menimpa korban berinisial SL.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan keterangan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Baca juga: Ridho Ficardo: Jusuf Kalla Tokoh Pemersatu Umat
"Sudah ada 4 orang saksi yang kita periksa, termasuk salah satunya korban sendiri," ujar Hendrik pada Jumat (18/10/2024).
Selain itu, pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan nomor: SPDP / 148 / V / 2024 pada 31 Mei 2024 sebagai bentuk formal dimulainya penyidikan.
Namun, Hendrik menjelaskan adanya kendala dalam pengumpulan keterangan dari saksi lainnya. Baca juga: Dua OTG di Lampung Tambah Lagi
"Hambatan yang kita hadapi, ada dua saksi yang telah dipanggil, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berencana melakukan panggilan ulang disertai surat perintah membawa, mengingat keterangan saksi ini penting dalam upaya pengungkapan kasus.
"Kedua saksi ini cukup penting, mengingat korban sendiri tidak mengenal pelaku, yang disebut-sebut berinisial NV," tambah Hendrik. Baca juga: Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketah...
Sementara itu, Ramadhani, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang terus berkoordinasi dengan pihak keluarga.
"Kami bersama-sama penyidik terus mengawal proses kasus ini. Kami sangat menghargai upaya profesional yang dilakukan," pungkas Ramadhani. (*)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com