Bandarlampung, LE – Polresta Bandarlampung hingga saat ini masih melengkapi berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Karena Kejaksaan Negeri Bandarlampung masih menyatakan berkas tersebut P19 alias belum lengkap.
Hal itu dikatakan Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono usai menggelar ekspose anti narkotika (Antik) 2018, di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (25/7/2018). "Baru sampai P19, sebentar lagi P21 (sudah lengkap)," ujarnya. Baca juga: Aptisi Wilayah II-B Lampung akan Gelar Raker Pertama
Diketahui, dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Bandarlampung diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, karena kedapatan mengkonsumsi sabu.
Keduanya diamankan, Selasa (29/5/2018) lalu. Mereka adalah Bambang Derwantoro (27), warga Jl. Arif Rahman Hakim Gang Marmer I, Sukarame, dan Aris Samudera (37), warga Jl. Pulau Batam I No 48 LK I RT 004, Way Halim. (rif/yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com