Bandarlampung, LE - Polsek Kedaton berhasil meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Kedaton, Tanjungkarang Barat dan Telukbetung Utara.
Karena berupaya melarikan diri ketika akan diamankan, satu dari ketiga tersangka ditembak petugas. Kapolsek Kedaton, Anung Handayanta dalam ungkap kasus mengatakan bahwa telah mengamakan 3 pelaku curanmor yang sering beroperasi di wilayah Bandarlampung.
"Kami jajaran Polsek Kedaton berhasil meringkus dan mengungkap kasus pencurian kendaran bermotor dengan menangkap 3 tersangka yaitu inisal J, insial Y dan inisial S," ungkapnya, Jumat (10/8/2018). Baca juga: Usai Bantu Sembako, Firmansyah–Bustomi Berikan Baju Layak Pakai pada Korb...
Pada melaksanakan aksinya, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing. "Inisal J hanya menyediakan alat dan menjual hasil curian, inisial Y yang mengeksekusi kendaraan dan inisial S yang mengawasi di lokasi sekitar," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pengembangan bahwa ketiga tersangka tersebut sudah melakukan 3 kali pencurian di wilayah Kedaton, wilayah Tanjungkarang Barat (TKB) dan di wilayah Telukbetung Utara (TBU). Dari penangkapan ini juga mengamankan beberapa barang bukti yang dibawa oleh tersangka.
"Dari penangkapan ini adapun beberapa barang bukti yang kita amankan yaitu 2 unit motor honda beat, 1 set kunci T dan 1 pucuk senjata api rakitan. Senpi ini kita amankan dari tersangka J," jelas dia. Baca juga: Nunik Buka Operasi Pasar Bersubsidi di Pringsewu
Ketika dilakukan penangkapan salah satu tersangka mencoba melarikan diri. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan tersangka. "Satu tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena saat akan ditangkap dia mencoba melarikan diri, Itu yang ketembak inisial Y," katanya.
Dari keterangan tersangka J, motor hasil curian dijual ke wilayah Muara Enim Sumatera Selatan dengan berkisar harga Rp3 juta per unit dalam bentuk utuh. Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com