Tanggamus,LE
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial YK (30) dan TR (26), diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung, Tanggamus, Lampung. Baca juga: JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan Dengan UUD 45 dan UU Pers
Keduanya warga Pekon Negeri Ratu tersebut diamankan berdasarkan penyelidikan laporan korban Feri Irawan (41) warga Pekon Kelungu Kecamatan setempat.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengungkapkan, para pelaku ditangkap pada Minggu (11/11/18) pukul 16.00 WIB dikediamannya masing-masing.
"Usai korban melaporkan perkara tersebut, pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung," kata Kapolsek Syafri Lubis, Selasa (13/11) pagi. Baca juga: Nanang Serahkan Bantuan 7 Unit Bedah Rumah
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (11/11) di Dusun Bumi Baru Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung, ketika korban pergi kerumah tetangganya yang sedang hajatan kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang kerumahnya untuk melaksanakan Shalat Dzuhur.
"Ketika sampai di rumah, korban terkejut karena pintu dapur sudah terbuka, setelah memeriksa kedalam rumah, pintu kamar terbuka serta isi dalam lemari sudah berantakan," jelasnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, korban memeriksa barang-barang miliknya berupa 1 buah senapan angin merk sharp top tein, 1 buah handphone Lenovo warna putih tipe s850, 1 buah charger samsung, dan uang sebesar Rp. 180 ribu telah hilang. Baca juga: Kawal Hak Pekerja, Bunda Eva Tegaskan Perusahaan Wajib Cairkan THR Maksim...
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam melakukan aksi kejahatannya kedua pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dengan mencongkel menggunakan pahat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku baru saat itu melakukan kejahatannya," tegasnya. Baca juga: Pemprov Lampung Rangkul Elemen Masyarakat Atasi Gajah Liar
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku YK, mengakui semua perbuatannya bersama TR, namun keduanya mengaku baru pertama kalinya mencuri dan menyesali perbuatannya, "Rencana barang milik korban untuk dipakai sendiri. Nyesal ninggalin anak istri dirumah," tutur YK seraya tertunduk malu. (LE-Azimi)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com