Tanggamus, LE - Polsek Kota Agung melimpahkan tahap 2 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di RSUD Batin Mangunang Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (18/7/2018) pagi.
Adalah Rosidi (43) warga Pekon Mulang Maya Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, sesuai surat P21 Kejaksaan No: P21/B-667/N.8.16/Epp.1/07/2018 tanggal 18 Juli 2018.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Baca juga: Dua Mobil Truk Bertabrakan, Jalintim Simpang Pematang Lumpuh
"Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam perkara Curat di RSUD Batin Mangunang yang terjadi pada tanggal 2 April 2018," kata AKP Syafri Lubis.
Sebelumnya, Rosidi ditangkap dirumah saudara di Pekon Mulang Maya, Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Ikut diamankan HP Iphone-5S, jam tangan dan layar monitor.
Adapun pelapor dalam perkara tersebut yakni Masrun (54) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung selaku salah satu penanggungjawab di RSUD Batin Mangunang. Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkot Bandarlampung Guyur Subsidi Sembako Demi Tekan Inf...
"Akibat pencurian, pelapor kehilangan sejumlah barang milik stafnya berupa monitor komputer AOC berikut berikut keyboard dan mousenya, charger HP, 2 dompet Shopie berisi surat penting, HP Iphone serta uang Rp1 juta," jelas AKP Syafri Lubis.
Modus operandi tersangka, tambahnya, dengan berpura-pura menjadi pengunjung rumah sakit kemudian masuk keruang kebidanan dan melakukan aksi pencuriannya. "Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (rif/azhimi)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com