Bandarlampung, LE – Kepala Badan Pertanahan Kota Bandarlampung Ahmad Aminullah mengingatkan kepada panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) (sertifikat gratis) untuk tidak mendaftarkan lahan warga mampu.
Pasalya, sesuai program pemerintah PTSL hanya diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah. "PTSL ini untuk masyarakat pra sejahtera atau menengah ke bawah, kalau masyarakat mampu jangan. Pakai saja jalur permohonan rutin," ungkapnya usai membagikan secara simbolis 2.000 sertifikat PTSL tahun 2019, di Gedung Semergo Pemkot Bandarlampung, Jumat (7/2/2020).
Dijelaskan dia, PTSL merupakan program Presiden RI Joko Widodo dalam membantu masyarakat menengah ke bawah mendapatkan sertifikat secara gratis. Baca juga: Pemkot Gunakan Genset Selama Bandar Lampung Expo 2025 di Graha Mandala
Karena dinilai untuk mengurus melalu jalur pendaftaran umum dikhawatirkan mereka (masyarakat pra sejahtera, red) tidak memiliki kemampuan secara finansial. "Jadi memang targetnya masyarakat menengah ke bawah, bukan masyarakat mampu," imbuhnya.
Ahmad Aminullah juga menekankan, jalur pendaftaran umum atau rutin pendaftaran sertifikat lahan tidak memakan waktu dan biaya mahal.
"Waktu dan biaya sangat terukur, untuk waktu sekitar 6 bulan. Dengan pertimbangan 3 bulan proses tunggu pengukuran lahan, dan 3 bulan proses penetapan sertifikat," jelasnya. Baca juga: TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Hadirkan Sumur Bor dan Infrastruktur Air Bersih...
Disinggung keluhan pemohon sertifikat jalur umum jika mengurus sertifikat hingga memakan waktu tahunan. Kepala BPN Kota Bandarlampung tersebut menegaskan hal tersebut dipastikan ada kesalahan.
"Kalau secara administrasi lengkap, tapi sampai 1 tahun sertifikatnya belum selesai lapor ke saya. Biar saya selesaikan hari itu juga," tegasnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com