Pungli Sporadik Kelurahan Sukarame Baru Resahkan Warga

Metropolis Kamis, 28 Märet 2019    adminLE

Foto Ilustrasi (Ist)

Bandarlampung, LE – Lurah Sukarame Baru Nova Eka Saputra diduga Tarik pungutan liar (pungli) kepengurusan surat sporadik senilai jutaan rupiah. Praktis, kondisi ini membuat resah warga.

Demikian diungkapkan Junaidi warga Perumahan Prasanti 2, Blok A2 RT 01 LK 1 Kelurahan Sukarame Baru, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: Herman HN Resmikan Gedung Baru Denpom Lampung

"Tanah saya kan masih belum ada sertifikat. Jadi ngurus sporadiknya ke kelurahan, saya nanya ke RT katanya ngurus sporadik Rp2 juta. Begitu ke Kelurahan saya amplopin Rp1 juta karena enggak ada uang, tahunya selesai dari kantor Kelurahan, Lurahnya bilang ke RT kalau uang itu kurang," keluh Junaidi.

Menurutnya tindakan oknum lurah tersebut telah meresahkan warga Kelurahan setempat, sebab selain dirinya ternyata warga lain pun pernah mengahadapi persoalan yang sama.

Dia menjelaskan, untuk lokasi tanah miliknya sendiri yang akan dibuatkan sertifikat tanah melalui sporadik itu berada di Jl. Pulau Singkep, Gang Kenari, dengan luas tanah 433 M².

Baca juga: Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan SK PPPK Formasi 2023

Bahkan tidak sampai disitu, tidak jauh berbeda saat dirinya ke Kecamatan Sukarame untuk mengurus surat tersebut, yang kemudian di Kecamatan Sukarame dimintai sebesar 1 persen dari nilai jual tanah.

"Gitu juga di Kecamatan, Kecamatannya waktu di Pemerintahannya minta 1 persen dari nilai jual tanah, kalau dikali 1 persen dari tanah saya 400 meter berarti sekitar Rp4 jutaan," bebernya.

Terkait permasalahan ini, Lurah Sukarame Baru Nova Eka Saputra membantah menarik pungli sporadik Rp2 juta.

Baca juga: Revolusi Industri Hulu Migas Indonesia, Indosat Business Kenalkan Solusi ...

"Junaidi warga RT mana, lokasi tanahnya dimana. Coba tanya lagi. Pastiin sama yang bersangkutan dia ngasih uang itu ke saya langsung atau tidak. Dah ya saya buru-buru mau ada kegiatan," ringkasnya.

Terpisah, Camat Sukarame Ahmad Barmawi berjanji akan menindaklanjuti keresahan warga Kelurahan Sukarame. Tapi terlebih dulu dirinya akan menkonfirmasi permasalahan tersebut ke Lurah Sukarame Baru.

"Lurah mau saya panggil dan tanya langsung, jangan sampai laporan itu sepihak maka harus ditanya langsung ke Lurah Sukarame Baru," kata dia.

Baca juga: LGK E-Sports Competition 2020, Arinal Harap Bawa Kejayaan Olahraga di Lam...

Kemudian terkait apa yang telah disampaikan oleh Junaidi ketika pengajuan surat sporadik dan Surat Keterangan Penggarap Terakhir di Kecamatan Sukarame. Ahmad Barmawi berkilah bahwa hal itu memang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengenai 1 persen nilai jual tanah itu, kalau tidak salah memang ada di Undang-Undang Agraria nomor 69, disitu udah jelas," tandasnya. (rif)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com