Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan R (16), yang diduga melakukan pencabulan.
Anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang tinggal di Kecamatan Pakuon Ratu, Way Kanan, Lampung itu diduga mencabuli Ma (13). Baca juga: Arinal Ajak Nestle Bina Petani Kopi Petik Biji Merah
Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, R diamankan setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan yang disampaikan orang tua Ma, Kamis, 19 April 2025
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com