BANDAR LAMPUNG, LE - Atas instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lamppung Eva Dwiana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bergerak cepat merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas Wali Kota terhadap transparansi, kepatuhan hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam penyempurnaan administratif program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025. Baca juga: Deli Serdang Apresiasi Tata Kelola Keuangan Bandarlampung
Terkait catatan BPK mengenai perlunya penyesuaian mekanisme penetapan peserta dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, Pemkot langsung melakukan evaluasi. Catatan mengenai belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi dan mekanisme apresiasi langsung dari Wali Kota pada kegiatan kemasyarakatan (seperti doorprize), disikapi sebagai masukan konstruktif untuk memperkuat landasan hukum program tersebut.
Menindaklanjuti arahan Wali Kota, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, menegaskan bahwa instruksi pimpinan sangat jelas: jadikan masukan BPK sebagai momentum untuk menyempurnakan tata kelola birokrasi agar niat baik pemerintah dapat berjalan sesuai koridor hukum.
“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” ujar Jhoni Asman di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026). Baca juga: Kampung Gisting Jaya Ekspose Hampir Setahun Kegiatan Fisik dan Pelanyanan
Sebagai bentuk tindak lanjut nyata dan respons cepat, Wali Kota dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Tim Seleksi Resmi. Kehadiran tim ini diyakini akan menjamin seluruh proses penjaringan peserta berjalan jauh lebih objektif, transparan, dan profesional.
Bersamaan dengan itu, atas perintah Wali Kota, jajaran Pemkot juga tengah mengebut perumusan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan yang mengacu penuh pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Juknis tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur secara rinci mengenai kriteria baku, alur pendaftaran, hingga tahapan verifikasi faktual peserta. Pembenahan ini dilakukan murni demi memperkuat asas kepatutan, kewajaran, serta efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
Jhoni juga menyampaikan pesan tegas dari Wali Kota bahwa langkah penyempurnaan evaluasi ini bukanlah sinyal penghentian program. Sebaliknya, penyesuaian ini dilakukan untuk menjamin seluruh prosedur pelaksanaannya kokoh secara hukum, sehingga masyarakat dan aparatur bisa terus merasakan manfaatnya secara aman dan berkelanjutan. Baca juga: Lepaskan Jerat Utang Emak-Emak, Mas Mufti Tawarkan Suka Sate
Program wisata rohani dan umrah ini sendiri terbukti telah memberikan dampak positif yang masif bagi peningkatan etos kerja aparatur dan keimanan masyarakat. Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, inisiatif Wali Kota ini telah memfasilitasi 1.665 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari 279 pegawai instansi vertikal serta 1.386 pegawai yang tersebar di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Melalui gerak cepat perbaikan tata kelola ini, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana optimis program umrah dan wisata religi ke depannya akan terus berjalan. Inovasi rohani ini akan terus dipertahankan karena memberikan manfaat besar bagi pembinaan mental spiritual ASN dan masyarakat luas, tentunya dengan sistem penyelenggaraan yang jauh lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (rls/red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com