Sekolah Siger Sudah Berizin, Pendidikan Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Metropolis Senin, 14 Juli 2025    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE— Sekolah Siger yang diinisiasi Pemkot Bandarlampung di bawah kepemimpinan Walikota Eva Dwiana resmi mengantongi izin operasional. Sekolah ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang pendidikan yang inklusif dan merata.

Program Sekolah Siger ditujukan bagi para lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA negeri, dengan konsep pendidikan rakyat yang gratis dan berpihak kepada warga kurang mampu.

“Secara legalitas, Sekolah Siger telah terdaftar sebagai Yayasan/Perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Soal izin operasional juga sudah dalam koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek,” ujar Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, Senin (14/7).

Baca juga: Pj. Gubernur Ajak Wujudkan Budaya Sehat pada Puncak HKN 60

Lebih lanjut, Yusdianto menjelaskan bahwa kurikulum Sekolah Siger akan disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) agar lulusan mendapatkan ijazah yang sah dan diakui negara.

“Pemerintah Kota tentu tidak akan gegabah. Semua pelaksanaan mengacu pada regulasi agar siswa yang lulus dari Sekolah Siger tetap memperoleh hak atas ijazah formal,” tegasnya.

Solusi Pendidikan bagi Masyarakat Termarjinalkan

Baca juga: Pemprov Lampung Gelar Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi

Yusdianto menilai bahwa kehadiran Sekolah Siger adalah langkah solutif untuk memberikan akses pendidikan formal alternatif, terutama bagi masyarakat yang selama ini sulit mengakses pendidikan karena faktor ekonomi.

“Ini pendidikan yang berpihak kepada rakyat. Perlu dukungan dari semua pihak, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, agar semangat pendidikan merdeka dan inklusif bisa benar-benar terwujud,” tambahnya.

Meski sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, Wali Kota Eva Dwiana memastikan bahwa seluruh mekanisme pendirian sekolah telah melalui prosedur yang sah dan melibatkan kementerian terkait.

Baca juga: Via Vallen, Raffi Ahmad dan Ribuan Masyrakat Bandarlampung Meriahkan Kamp...

Walikota Eva Dwiana menyebutkan bahwa terdapat empat sekolah Siger yang disiapkan pada tahap awal  yakni, SMA 1 Siger Bandarlampung – Jalan Ikan Sembilang No.16, Kecamatan Bumiwaras (eks SMPN 38), SMA 2 Siger Bandarlampung – Jalan Soekarno Hatta No.18 (eks SMPN 39), SMA 3 Siger Bandarlampung – Jalan Pulau Buton Raya (eks SMPN 44) dan SMA 4 Siger Bandarlampung – Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa (eks SMPN 45).

“Alhamdulillah, pendaftaran sekolah gratis jenjang SMA akan dibuka mulai Rabu (9/7/2025). Sekolah ini untuk menampung anak-anak yang belum mampu melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya,” kata Eva Dwiana.

Warga Kota Bandarlampung yang ingin mendaftarkan anaknya ke Sekolah Siger cukup menyiapkan dokumen, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Akta Kelahiran, Fotokopi KTP orangtua, Surat Keterangan Lulus dari SMP, Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, Surat domisili warga Kota Bandarlampung dan Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar.

Baca juga: Harumkan Polda Lampung, IPTU Rihamuddin Nur Juara 1 MTQ Polri 2022

“Di sekolah yang dikelola oleh Yayasan Siger Bandarlampung ini, semuanya gratis, tanpa pungutan biaya. Jadi tidak ada lagi alasan anak-anak kita tidak sekolah karena faktor ekonomi,” tegas Wali Kota Eva Dwiana.

Program Sekolah Siger diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam pengentasan kemiskinan melalui pendidikan, sekaligus memperluas kesempatan belajar yang setara bagi seluruh warga kota. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com