Terdampak Covid-19, Pendapatan Pesawaran Turun 40 Persen

Metropolis Jumat, 13 November 2020    RIFKI MARFUZI

Syarif Husin, Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) foto ist

Pesawaran, LE
Dampak pandemi Covid-19 berpengaruh besar pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran Lampung, khususnya dari sektor penerimaan pajak mengalami penurunan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Syarif Husin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12-11/2020).

"Kalau dilihat memang ada penurunan pendapatan daerah kita sekitar 30 hingga 40 persen, tapi kalau untuk angka riilnya saya belum tahu," ungkap Syarif.
 
Menurutnya, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam memenuhi capaian PAD yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung Matangkan Strategi Gerakan Indonesia Asri

"Kendala yang dihadapi tentu ada, pajak bisa dilakukan penarikan jika objek pajak melakukan kegiatan usaha, nah yang terjadi ini kan ada beberapa usaha misalnya pariwisata yang beberapa waktu lalu ditutup, tentunya berdampak pada kegiatan usahanya, sehingga tidak bisa kita tarik pajaknya, karena tutup," ujarnya.

Syarif mengatakan, untuk mekanisme pembayaran pajak di tengah pandemi Covid-19 ini, masih tetap menggunakan mekanisme sebelumnya.
 
"Untuk sistem pembayaran pajaknya tetap sama, untuk wajib pajak (WP) yang punya kewajiban langsung bisa transfer ke rekening kas daerah yang ada di Bank Lampung, kecuali yang jauh dari Bank Lampung, untuk hal demikian kita terima uang cash yang bisa dibayarkan melalui tim penagihan kita yang ada pada KUPT disetiap Kecamatan," katanya.

Dijelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku ada sejumlah kategori yang bisa dijadikan sebagai WP.

Baca juga: Way Kanan Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

"Berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ada 11 jenis pajak yang bisa ditarik, misalnya pajak reklame, pajak parkir, minerba, sarang burung walet, tempat hiburan, restoran, pajak air tanah dan lainnya," jelasnya.
 
Ia pun mengakui, saat ini ada ratusan Wajib Pajak di Pesawaran.

"Untuk jumlah Wajib Pajak yang ada sekarang ini kita kategorikan berdasarkan jenis pajaknya misalnya pajak testoran ada 80 WP, minerba ada 5 WP, parkir 123 WP, hotel 7 WP, pajak hiburan ada 3 WP, pajak reklame ada 95 WP dan pajak air tanah 32 WP," tutupnya. (LE-zahdi) 
 

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com