Bandarlampung, LE - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menyetujui dan memberikan ijin penggunaan Bandara Bandara Gatot Subroto sebagai bandara penerbangan umum.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Pemprov berserta Pemkab Way Kanan telah melakuka pendekatan dalam upaya pengunaan bandara tersebut sebagai bandara umum, kepada pihak TNI AD. Baca juga: HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik
"Terimakasih karena Kepala Staf TNI Angkatan Darat telah memperkenankan penggunaan Bandara Gatot Subroto sebagai bandara penerbangan umum. Dan saya juga sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Way Kanan dalam mengupayakan penggunaan Bandara Gatot Subroto sebagai bandara penerbangan umum," jelas Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo saat beraudiensi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Gubernur Ridho meyakini dengan adanya peralihan Bandara Gatot Subroto menjadi bandara umum akan sangat strategis dan berpengaruh dalam mengembangkan perekonomian di Provinsi Lampung.
"Dengan beroperasinya Bandara Gatot Subroto sebagai Bandara penerbangan umum, maka secara langsung akan memberikan peningkatan perekonomian di Provinsi Lampung," jelas Gubernur Ridho. Baca juga: Putri Zulhas Hadirkan Pasha Ungu di Natar
Dalam kesempatan itu, Kadis Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan menjelaskan pihaknya bersama Pemkab Way Kanan, TNI AD dan Kementerian Perhubungan akan mendata dan melakukan penataan ruang seperti tempat kedatangan dan keberangkatan sebagai persiapan bandara penerbangan umum.
"Setelah melakukan pendataan, pekan depan akan kembali dilakukan rapat pembahasan di Markas Besar TNI Angkatan Darat," jelas Qodratul.
Lebih lanjut, Qodratul menjelaskan hasil ini sudah bisa membuat masyarakat Lampung bersujud syukur. Baca juga: Blacklist PT. Bentang Kharisma Karya Diduga Mandek di Meja Kadis PU
"Kami akan terus berupaya hingga Bandara Gatot Subroto menjadi Bandara penerbangan umum," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Polana mengatakan Bandara ini harus dipublikasikan secara internasional bahwa ada penerbangan umum di sana.
"Publikasi ini harus dilakukan di dunia penerbangan internasional, karena ketika akan melakukan penerbangan disuatu daerah harus di umumkan selama 2x28 hari," jelasnya. Baca juga: Nanang Ermanto Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2022
Dalam kesempatan itu, turut hadir Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Kadis Perhubungan Way Kanan, dan Direktur Bandara Udara Praminto Hadi. (kiki/rilis hms pemprov)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com