Zam Zanariyah : Hukum Itu Jangan Tumpul Keatas Tajam Kebawah

Politik Rabu, 13 Märet 2024    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE –  dr. Zam Zanariah,Sp.S.,M.Kes Ketua Koordinator Presidium Periodik II Forhati Lampung, Mendukung Penuh dalam Penegakkan hukum mendepankan dugaan tidak bersalah dan menetapkan keadilan yang sebenar-benarnya, rabu (13/3/2024).

Negara Indonesia ini milik rakyat Indonesia bukan pribadi, demikian pula soal hukum semua rakyat setara di dalam hukum dan hukum berlaku semua orang tanpa tebang pilih sehingga negara hadir dalam permasalahan rakyat termasuk hukum dalam kasus salah satu tersangka dugaan Tindak tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Ini terkait sikap Agus Nompitu yang mengajukan gugatan Prapradilan (Prapid) terhadap Kejati Lampung. Prapid didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 6/3/2024. Prapid dengan nomor register 2/Pid.Pra/2024/PN.Tjk ini diajukan terkait sah atau tidak penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca juga: Baru Seminggu Diaspal, Jalan di Korpri Raya Rusak Berat: Pemkot Segera Te...

"Penetapan Agus Nompitu sebagai terangka di kasus korupsi KONI Lampung oleh Kejati Lampung kurang tepat, dan Forhati Lampung kawal sampai tuntas untuk melihat terang menerang apakah kasus ini benar dan murni, hukum itu jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah." kata dr. Zam Zanariah, Sp.S.M.Kez yang juga berprofesi sebagai dokter Spesialis Saraf di Lampung ini.

Sementara dr. Zam Zanariah, DR. Efa Rodiah,M.H. Presidium Periodik I dan Dra. Erlina Fauzi, M.Pd. Presidium Periodik III, Tau Posisi nama Agus Nompitu sendiri bukan menjabat sebagai Ketum-Sekum atau bendaraa KONI Lampung saat peristiwa adanya korupsi ini terjadi.

"Jadi saya dan Forhati Lampung mendukung prapid ini biar kasusnya jadi terang, termasuk juga untuk mengungkap siapa dan dari mana sumber dana pengembalian uang kerugian negara bernilai lebih dari 2,57 miliar yang disetorkan ke Kejati Lampung. Apa benar itu dari kedua tersangka atau bukan," kata dr. Zam Zanariah.

Baca juga: Pedagang Es Keliling Jadi Korban Tabrak Lari

Dengan Kerendahan hati semoga keadilan ini bisa berlaku pada Agus Nompitu dan secara lurus Kejati, Aparat Negara, Kepolisian dan Hakim bisa membuka  untuk melihat secara benar atas kasus ini. kata dr. Zam Zanariah, Sp.S.,M Kes. (indah)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com