Awasi Pilkada, Bawaslu Gunakan Aplikasi Siwaslu

Politik Selasa, 24 November 2020    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Bawaslu RI akan menggunakan Siwaslu dalam mengawasi masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi. 

Siwaslu adalah Sistem Pengawasan Pemilihan Umum, yaitu perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu.

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Terima Hibah Kapal Pera Dari Kementerian Perhubungan

"Bawaslu Kota Bandarlampung sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI akan menggunakan Program Siwaslu dalam pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah melalui pesan whatsapp, Selasa (24-11-2020).

Menurut Candra, Siwaslu ini sangat baik untuk mengontrol hasil pengawasan secara berjenjang sesuai fakta-fakta di TPS. 

"Dalam waktu dekat kami akan mensosialisasikan kepada jajaran Pengawas TPS," ujarnya.

Baca juga: Siswi SMAN 5 Bandarlampung Masuk Final Asian Games

Melalui Siwaslu, jelas Candra, pengawas TPS akan melaporkan secara online hasil pengawasan berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

"Bawaslu Kota Bandarlampung juga dapat memantau hasil laporan dan menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan hasil laporan online pengawas TPS tersebut," jelasnya. (la/*)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com