Bandarlampung, LE— Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan instansi vertikal melalui bantuan pembangunan fasilitas, sarana prasarana, kendaraan operasional, hingga dukungan keuangan. Langkah ini disebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah No: 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Bappeda Kota Bandarlampung, Dini Purnamawaty, menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak hanya mengurus penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga berkewajiban mendukung kelancaran tugas instansi vertikal yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Baca juga: Granat Lamsel Gelar Sosialisasi Anti Narkoba
“Bantuan kepada instansi vertikal bukan hal baru. Justru langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkot memperkuat kolaborasi pusat dan daerah demi tercapainya pembangunan nasional maupun daerah,” ujar Dini dalam jumpa pers, Senin (29/9).
Pernyataan ini disampaikan menyusul kritik sejumlah elemen masyarakat terkait rencana pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung senilai Rp60 miliar. Proyek tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap: Rp15 miliar pada 2025 untuk struktur bangunan, dan sisanya pada 2026.
Selain itu, Pemkot juga tengah merealisasikan beberapa program lain, seperti pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UIN Raden Intan (2025–2027) untuk mendukung pembukaan fakultas kedokteran, pembangunan gedung kantor Dandim, serta rencana pembangunan lift di kantor Pengadilan Negeri pada 2026. Baca juga: Update Covid-19 Lampung, Banyak Pasien OTG
Isu ini ramai diperbincangkan publik karena menyangkut transparansi penggunaan APBD. Masyarakat semakin kritis menyoroti alokasi anggaran besar untuk instansi vertikal, di saat kebutuhan perbaikan infrastruktur kota juga masih mendesak ditengah devisit anggaran.
Menjawab hal itu, Dini menegaskan bahwa Pemkot tetap fokus membangun sarana perkotaan. Saat ini, panjang jalan kota tercatat 478,024 kilometer dengan 407 ruas jalan dan 6.604 ruas jalan lingkungan sepanjang 1.162,056 kilometer. Perbaikan dan pembangunan dilakukan sesuai skala prioritas.
Selain pembangunan fisik, Pemkot juga menyelesaikan kewajiban pembayaran Rp210 miliar kepada pihak ketiga dari utang tahun 2024. Pelunasan ini dimungkinkan seiring meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pertengahan 2025. Baca juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satpol PP Bandarlampung Razia PMKS dan Perang S...
Pemkot berharap dukungan masyarakat dan media terus mengalir, baik berupa masukan maupun kritik. “Semua ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus membangun Bandarlampung lebih baik lagi,” tutur Dini. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com