BKAD: Belum Ada Pengajuan, Gaji Guru Disabilitas Tak Bisa Dibayar

Metropolis Kamis, 13 November 2025    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung menegaskan belum menerima permohonan pencairan gaji guru di sekolah penyelenggara pendidikan bagi anak disabilitas milik Pemkot, meski para tenaga pendidik mengeluhkan gaji mereka tak dibayar lebih dari satu tahun.

Kepala BKAD Kota Bandarlampung, Zaky Irawan, memastikan pihaknya tidak pernah menunda proses pembayaran selama permohonan resmi dari dinas terkait telah masuk dan berkas administrasi lengkap.

Baca juga: HUT KORPRI, Pasukan Kuning Terima Penghargaan

“Tanya sama dinas terkait. Kalau kami sudah terima permohonan membayar gaji, pasti langsung dibayarkan,” tegas Zaky, Kamis (13/11).

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran gaji pegawai maupun tenaga pendidik mengacu pada pengajuan yang diajukan organisasi perangkat daerah (OPD). BKAD baru bisa memproses pencairan setelah permohonan dan dokumen pendukung disampaikan secara resmi.

“Kalau pengajuannya sudah masuk, langsung kita proses tanpa menunda. Tapi sampai sekarang belum ada permohonan itu,” ujarnya.

Baca juga: Bunda PAUD Riana Hadiri Milad IGRA ke-21

Sebelumnya, para guru di sekolah disabilitas milik Pemkot Bandar Lampung mengungkapkan keluhan bahwa gaji mereka belum dibayarkan lebih dari satu tahun.

Sementara itu, Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandarlampung, Mulyadi Syukri, hanya menyebut proses pembayaran masih berlangsung, namun tidak menjelaskan secara rinci proses yang dimaksud. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com