Cegah Virus Corona, PTSP Bandarlampung Layani Perizinan Tanpa Tatap Muka

Metropolis Senin, 23 Märet 2020    adminLE

Pemohon izin ketika membaca pengumuman system perizinan tanpa tatap muka di loket perizinan DPMPTSP, Senin (23/3/2020). (foto: rifki/LE-News)

Bandarlampung, LE – Guna menghindari penyebaran Virus Corona Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung menerapkan pelayanan perizinan tanpa tatap muka.

"Semua berbasis online, pendaftaran perizinan murni melalui sambungan nomor whatsApp No. 0821 8023 1239," jelas Kepala DPMPTSP, Fachrudin, Senin (23/3/2020).

Dijelaskan dia, pengumuman resmi terkait kebijakan baru pelayanan perizinan telah ditempel di loket pelayanan perizinan sejak tanggal 20 Maret lalu.  

Baca juga: Gubernur Berolahraga Sepeda Bersama Rektor UIN Dan Forkopimda

Formulir permohonan perizinan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon dikirimkan melalui nomor whatsApp No. 0821 8023 1239, termasuk juga dokumen persyaratan yang diajukan.

"Jika permohonan dan persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, makan tanda penerimaan berkas akan disampaikan melalui whatsApp No. 0821 8023 1239," imbuhnya.

Untuk konsultasi pelayanan perizinan dan non perizinan, DPMPTSP juga membuka layanan telpon dengan No. 0821 8023 1249.

Baca juga: Aset Fantastis Arinal Disita, Benarkah dari PI 10%?

Begitu pula halnya dengan layanan berbantuan online single submission  (OSS), DPMPTSP juga membuka call center sendiri melalui nomor: 0812 9294 6726.    

"Langkah ini merupakan kebijakan pemkot dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona, selain juga dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan tentunya," tandas Kepala DPMPTSP, Fachrudin. (rif) 

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com