Bandarlampung, LE - Hingga memasuki triwulan ke-II dana bagi hasil (DBH) Pemkot Bandarlampung belum juga dibayarkan Pemprov Lampung. Kepastian hal ini diungkapkan langsung Walikota Herman HN, Senin (20/7/2020).
"Ya belum ada informasi yang berikutnya (DBH), kalau tahun 2019 sudah, 2020 sudah triwulan II belum ada," ungkapnya. Baca juga: Napi Lapas Narkotika Tewas Tergantung Di Sel
Hingga saat ini menurutnya, Pemkot Bandarlampung belum mendapat kabar kapan DBH tahun 2020 dibayarkan oleh Pemprov Lampung. "Belum tahu besarannya yang akan dibayar. Harusnya memang di SK-kan jadi jelas kalau sekarang ya begitu," tukasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Wilson Faisol juga membenarkan DBH tahun 2020 belum dibayarkan Pemprov Lampung. "Yang sudah itu baru Triwulan IV tahun 2019, sama pajak rokok 2020 baru itu saja yang sudah (dicairkan), untuk Triwulan I tahun 2020 belum ada," katanya.
Melihat waktu saat ini, berdasarkan pencairan DBH yang diberikan per triwulan. Maka tahun di bulan Juli ini telah masuk di triwulan ke II. "Informasi dari provinsi belum ada ya kita tunggu aja. Sekarang sudah masuk triwulan II harusnya sudah (dibayarkan), tapi Triwulan I juga belum," ungkapnya. Baca juga: Perbaikan Ruas Gunung Batin, Daya Murni Ditinjau Gubernur
Secara keseluruhan, Wilson mengatakan bahwa total DBH yang harusnya diterima oleh Pemkot Bandarlampung di tahun 2020 ini kurang lebih sebesar Rp155 miliar. "Total DBH tahun 2020 ini sekitar 155 miliar nanti saya cek jelasnya," tandas Wilson. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com