BANDARLAMPUNG, LE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung memastikan pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) khusus untuk kendaraan listrik komersial sudah dapat dilakukan pada awal tahun 2027. Kepastian ini menyusul telah disetujuinya usulan anggaran pengadaan alat uji khusus tersebut oleh DPRD setempat.
Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Koenang, mengungkapkan bahwa pengadaan fasilitas pengujian fisik kendaraan listrik ini merupakan kebutuhan mendesak, seiring mulai beroperasinya angkutan komersial berbasis baterai seperti taksi Green SM di wilayah Kota Tapis Berseri. Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Edukasi Masyarakat Kelola Sampah Organik Jadi Prod...
"Insyaallah pada tahun 2027 depan, Pemkot sudah mengusulkan anggaran sekitar Rp900 juta dan telah mendapat dukungan penuh dari DPRD. Jadi di awal tahun 2027, kita pastikan sudah punya peralatannya," ujar Andy saat diwawancarai, Kamis (5/11/2026).
Andy menjelaskan, ketiadaan alat uji fisik saat ini membuat ratusan armada taksi listrik Green SM yang sudah beroperasi di Bandar Lampung baru mengantongi buku pendaftaran KIR, bukan hasil uji kelayakan fisik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa operasional armada tersebut sepenuhnya legal dan sesuai aturan yang berlaku.
"Di dalam undang-undang, diperbolehkan bagi kendaraan baru untuk mendaftar dan beroperasi dulu selama satu tahun, setelah itu baru wajib melakukan uji berkala. Langkah ini kita ambil mengingat saat ini alat pengujian mobil listrik memang belum kita miliki," terangnya. Baca juga: Ini Kata Aleg PKB Sosper Wawasan Kebangsaan di Lamtim
Nantinya, pada saat masa berlaku pendaftaran KIR ratusan taksi listrik tersebut habis di tahun depan, alat pengujian milik Dishub Bandar Lampung dipastikan sudah siap digunakan untuk uji berkala.
Lebih lanjut, Andy meluruskan data jumlah armada angkutan listrik komersial yang masuk ke Bandar Lampung. Dari rencana awal sebanyak 400 unit—yang rencananya dibagi dari pihak Green SM, pengusaha lokal, dan Pemprov—saat ini tercatat baru 200 unit milik Green SM yang resmi mendaftar dan beroperasi.
Sementara itu, disinggung mengenai kewajiban uji KIR untuk kendaraan pribadi yang dialihfungsikan sebagai taksi angkutan online (daring), Andy menyebut hingga saat ini hal tersebut belum diwajibkan. Baca juga: Raport Merah untuk DKP, DPR: Kinerjanya Paling Buruk
"Sebenarnya kalau mengacu pada undang-undang awal, setiap kendaraan yang digunakan untuk umum dan komersial itu wajib uji (KIR). Namun untuk taksi online, memang belum ada aturan spesifik dari pusat yang mengatur kewajiban pengujiannya. Jadi saat ini kewajiban itu belum diterapkan," pungkasnya. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com