DPMPTSP Bandarlampung Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Perizinan di Lampung

Metropolis Senin, 18 November 2019    adminLE

Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung A. Fachruddin ketika melaunchig e-Sign, belum lama ini. (Foto: Rifki/LE-News).

Bandarlampung, LE – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung meraih poin 96 persen dibidang pelayanan public oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   

Praktis, peraihan nilai cukup besar tersebut mengungguli 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung A. Fachruddin, ada beberapa poin penilaian KPK, yaitu delegasi kewenangan, transparansi informasi, pelaksanaan rekomendasi teknis, tracking system, penanganan pengaduan, serta lokasi dan tempat layanan.

Baca juga: Konser Riang Gembira Waykanan, Hadirkan Mirza-Jihan dan Ali Rahman-Ayu As...

"Delegasi kewenangan dapat penilaian 100%, transparansi informasi 100%, pelaksanaan rekomendasi teknis 100%, tracking system 100%, penanganan pengaduan 100%, lokasi dan tempat layanan ini juga dapat sambutan baik dari KPK," paparnya, Jumat (15/11/2019).

Selain itu, nilai 100% juga diberikan KPK pada kategori ketersediaan aturan, sementara, untuk pemenuhan kewajiban permohonan perizinan mendapatkan penilaian 90%. Termasuk pada e-Sign yang diluncurkan 12 November 2019 lalu

"e-Sign tersebut saat ini telah memperoleh penilaian sebesar 70%. Sehingga pada penilaian selanjutnya di dalam penerapan e-Signature insya Allah kita sudah penuhi semua dari penilaian yang lain-lain," imbuhnya.

Baca juga: Lamsel Tembus 4 Besar MTQ Provinsi Lampung 2025

Sehingga, ke depan dirinya optimistis untuk penilaian terhadap penerapan e-Signature akan mendapatkan penilaian yang terbaik, sebab sampai saat ini saja telah memperoleh nilai 70%.

"Insya Allah kita sudah penuhi semua dari penilaian yang lain-lain, di sini kita baru mendapatkan penilaian 70% penerapan e-Signature dan target kita untuk ini mudah-mudahan mendapatkan penilaian 90%," katanya.

Lebih lanjut, Fachruddin mengatakan hasil penilaian yang didapat oleh DPMPTSP Kota Bandarlampung ini merupakan yang tertinggi dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Baca juga: Galang Dukungan, Aryodhia Silaturahmi Tokoh Masyarakat Rajabasa

"Kalau melihat data dari KPK ini, untuk DPMPTSP Bandarlampung adalah nilai tertinggi dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung," tegasnya.

Fachruddin mengucapkan terima kasih atas kebijakan Walikota Bandarlampung Herman HN dengan dibangunnya gedung mal pelayanan yang mengakselarasi pelayanan kepada masyarakat. (rif)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com