Bandarlampung, LE – Kementerian Dalam Negeri Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil per 1 Oktober 2018 menerbitkan Kartu Keluarga (KK) versi terbaru dengan format data kependudukan yang lebih lengkap.
Diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung Zainudin, tidak saja sekedar mencantumkan status pernikahan namun juga akan tercatat jelas dalam KK tanggal dan tahun pernikahan. Baca juga: Susunan Personalia Komisi di DPRD Lambar Alami Perubahan
"KK versi 7.0 ini lebih lengkap memuat data kependudukan dari versi sebelumnya. Tujuannya tidak lain untuk memperkuat data kependudukan," ungkapnya, Selasa (9/10/2018).
Berkaitan dengan perubahan format kolom status pernikahan tersebut dijelaskannya, ke depan masyarakat kembali diwajibkan melampirkan copy kutipan akta nikah setiap melakukan pencetakan ulang E-KTP atau perubahan KK.
Selain mencatatkan tanggal dan tahun pernikahan, KK versi terbaru juga memuat golongan darah, dan perluasan kolom agama. Baca juga: Pelajar SMP Bandarlampung Raih Prestasi di FTBI 2025
Untuk perluasan kolom agama sendiri ditambahkan Zainudin, bertujuan agar dapat memuat aliran kepercayaan secara detail.
"Tujuannya untuk memuat agama kepercayaan berikut aliran kepercayaan yang dianut. Nah, ketentuan ini terbaru. Negara memberikan kebebasan kepada penganut aliran kepercayaan," jelasnya.
Kendati demikian, Zainudin menekankan, bagi masyarakat yang telah memiliki KK dan E-KTP tidak perlu terburu-buru melakukan perubahan KK. Baca juga: Walikota Eva Dwiana Kunjungi Gudang Logistik Pemilu KPU Kota Bandar Lampung
"Tidak perlu terburu-buru juga merevisi KK, nanti saja ketika ada perubahan KK atau pencetakan ulang E-KTP hilang atau rusak. Karena KK baru ini sifatnya tidak mengikat dalam waktu dekat, meski tetap ke depan perlu dilakukan perubahan," tandasnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com