Bandarlampung, LE - Dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 memicu sorotan tajam dari dua lembaga pengawas publik, yakni DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Lampung dan Aliansi Masyarakat Lampung (AML).
Kedua lembaga tersebut menyampaikan temuan awal dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7), dan diperkuat melalui surat resmi kepada dinas terkait. Sekretaris DPD GTI Lampung, Sunawardi, menegaskan bahwa dugaan tersebut didasarkan atas kajian dokumen serta hasil investigasi lapangan oleh tim mereka. Baca juga: Panitia Tidak Siap, Ribuan Perserta Batal Tes CPNSD
“Kami menemukan sejumlah kegiatan pengadaan dengan nilai miliaran rupiah yang tidak melalui lelang terbuka sebagaimana mestinya. Tidak ada informasi lelang di LPSE atau kanal resmi lain,” ujar Sunawardi.
Ia mencontohkan pengadaan peralatan praktik kejuruan seperti teknik kendaraan ringan, rekayasa perangkat lunak, dan teknik audio video, yang nilainya berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp6,4 miliar.
Namun, seluruh kegiatan tersebut diduga dilakukan melalui metode e-purchasing dan penunjukan langsung—mekanisme yang seharusnya digunakan hanya untuk pengadaan berskala kecil atau dalam kondisi khusus. Baca juga: Laga Ekshibisi, Agustin Wulandari dan Amasya Manganang Adu Spike
Indikasi Manipulasi Administratif
Koordinator AML, Jani Wirsah, menambahkan bahwa pola kegiatan pengadaan juga menunjukkan indikasi manipulasi administratif dengan pemecahan paket atau fragmentasi.
“Paket besar sengaja dipecah agar lolos dari proses tender. Ini modus klasik untuk menghindari pengawasan dan membuka celah permainan,” kata Jani. Baca juga: Mahasiswa KKN Sosialisasikan Pupuk Organik di Desa Bumi Restu
Menurutnya, temuan tersebut tidak hanya berimplikasi pada potensi kerugian negara, tetapi juga menabrak prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. AML mengklaim telah menelusuri laman-laman resmi namun tidak menemukan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), kontrak kerja, maupun berita acara yang bisa diakses publik.
Empat Tuntutan Resmi
GTI dan AML telah melayangkan surat resmi bernomor 01/DPD-GTI/LPG/VII/2025 kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, yang memuat empat tuntutan: Baca juga: Optimalisasi Pelayanan, DPMPTSP Bandarlampung Launching e-Sign
1. Klarifikasi atas proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan pengadaan.
2. Publikasi nama-nama penyedia barang/jasa dan nilai kontrak secara terbuka.
3. Penjelasan hukum terkait penggunaan metode e-purchasing untuk proyek bernilai di atas Rp1 miliar. Baca juga: Anggota DPRD Apresiasi Dibukanya Penerbangan Lampung–Malaysia
4. Penyediaan salinan dokumen RUP dan kontrak kepada publik sesuai amanat keterbukaan informasi.
Sunawardi menegaskan, bila tidak ada tanggapan resmi dari dinas dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Inspektorat Provinsi.
“Kami siap membuka semua data ke media nasional dan turun ke jalan jika perlu. Ini bukan soal sensasi, tetapi menyangkut amanat rakyat dan integritas tata kelola anggaran pendidikan,” tegas Sunawardi. Baca juga: Walikota Bandar Lampung Silaturahmi ke Danrem 043/Gatam
Kedua lembaga menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga wibawa sektor pendidikan dan sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang dijanjikan pemerintah daerah. Mereka meminta agar anggaran pendidikan—yang berasal dari dana publik—tidak dijadikan ajang kompromi oleh segelintir elite.
“Jangan sampai komitmen Gubernur untuk memajukan dunia pendidikan tercoreng oleh praktik-praktik kotor dalam tubuh Dinas Pendidikan,” pungkas Sunawardi.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memastikan bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 akan menggunakan metode e-purchasing, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. Baca juga: Gelar Cipta Karya, Polres Lamsel Amankan Miras dan Petasan
Menurutnya, kegiatan yang bersumber dari DAK tersebut sepenuhnya mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) DAK 2025 dan peraturan turunannya. Namun hingga saat ini, Juknis tersebut masih belum diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Jadi memang belum dapat dilaksanakan. Dan kegiatan ini merupakan proyek strategis Provinsi Lampung yang pengawasannya dilakukan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Thomas. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com