Edarkan Upal, Tiga Warga Dibekuk Polisi

Daerah Kamis, 04 Oktober 2018    adminLE

Wawan (22) warga Bukit Kemuning, Aji (22) warga Pajar Bulan, Waykanan, dan Astuti (25) yang ditangkap Polsek Bukit Kemuning, Lampura, karena diduga pengedar uang palsu, Kamis (4/10/2018) Foto: Lutfan

Kotabumi, LE - Tiga warga diringkus Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura), karena diduga pengedar uang palsu (Upal), Kamis (4/10).

Barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 2 juta.

Baca juga: Pemkab Lamsel Raih Penghargaan PPD

Ketiganya yakni Wawan (22) warga Bukit Kemuning, Aji (22) warga Pajar Bulan, Waykanan, dan Astuti (25) warga Simpang Melungun, Gunung Labuhan, Waykanan.

Kapolres AKBP Eka Mulyana mengatakan, kali pertama yang diamankan yakni Wawan dan Aji. Keduanya bekerja disalah satu toko kosmetik di Bukit Kemuning.

Dimana modus yang dilakukan yakni, keduanya yang merupakan karywan di toko kosmetik tersebut, melakukan penagihan kepada konsumen.

Baca juga: Mirza Hadiri Langsung Rakor JRMD Pilgub 2024

Lalu, uang yang didapat dari penagihan sebesar Rp 2 juta itu mereka tukar dengan yang palsu dan selanjutnya diserahkan ke kasir toko.

Saat itu, kasir melihat kejanggalan pada uang setoran para pelaku, kemudian memberitahukan kepada sang pemilik toko.

Mendapati hal itu, pemilik toko pun langsung melapor ke Polsek setempat."Pelaku menagih uang setoran dari konsumen toko kosmetik, lalu pelaku menukar uang setoran tersebut dengan uang palsu, menyetorkannya ke kasir,"ujar Kapolres.

Baca juga: Bang Oji Pimpin AMPG Lampung

Mendapati laporan itu, lanjut Eka Mulyana, jajaran Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

Dari pengakuan keduanya, jika upal tersebut diperoleh dari Astuti.

Setelah memperoleh informasi itu, lanjutnya, anggota langsung bergerak cepat dan mengamankan Astuti di kediamannya.

Baca juga: Machiavelli Herman Tarmizi Jabat Ketua PGRI Waykanan 2025

Dari keterangan Astuti, jika uang palsu yang dia jual kepada Wawan dan Aji, merupakan peninggalan suaminya Candra yang kini mendekam di tahanan karena kasus serupa. Dia menjual uang palsu Rp 2 juta itu seharga Rp 1,5 juta. Wanita ini juga beralasan menjual uang palsu itu, karena faktor ekonomi guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Kini para pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolsek guna penyidikan selanjutnya,"tukas Kapolres.  (van)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com