Bandarlampung, LE - Mantan Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie menjadi saksi di persidangan dengan tergugat Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (20/8/2018).
Di dalam persidangan, majelis hakim menanyakan terkait Surat Keterangan (SK) saat Alzier Dianis Thabranie menjadi Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung. Ketika diwawancarai usai sidang, Alzier mengatakan bahwa surat tersebut sudah diajukan namun belum dikeluarkan. Baca juga: DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD
"Belum pernah ada Rapat Musdalub Hasil Formatur jadi tidak pernah ada SK, kita sudah ajukan ke pengurus tapi tidak di SK kan," ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini meminta kepada majelis hakim untuk mengusut tuntas dari kasus yang menjerat namanya.
"Selanjutnya kita akan minta usut di pengadilan ini yang sejujur dan sebaik-baiknya. Karena kita mau tahu dimana letak pencemaran nama baiknya. Belum ada SK dari DPD dan DPP kok sudah diekspose di koran," tegasnya. Baca juga: Gubernur Hadiri Pengukuhan Junanto Herdiawan
Ia mengarapakan agar keputusan dari persidangan ini berlaku adil kepada semua pihak dan Ia berpesan agar kepada setiap DPD untuk tidak bertindak semena-mena.
"Saya berharap keputusannya yang adil untuk kepentingan kader partai. Supaya tidak sembarang-sembarang mecat kader partai, bukan hanya golkar tetapi partai lain juga," harapnya. (nyla)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com