Jakarta, LE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan seluruh kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan HAM agar tidak melakukan jual beli fasilitas dan izin khusus terhadap narapidana.
Mengingat sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan beberapa orang lainnya terkiat dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus terhadap beberapa narapidana.
"Kasus ini kami harap juga menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dilansir inilah.com, Minggu (22/7/2018). Baca juga: Sebelum Diboyong KPK ke Jakarta, Zainudin Hasan Sempat Sholat Jumat
Menurut Febri, pihak tidak akan segan-segan membongkar kasus serupa apabila ada lapas yang secara sengaja dan terselubung melakukan praktik terlarang tersebut.
"Karena petugas permasyarakatan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK," tuturnya. (rif/net)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com