Bandalampung, LE - Tim kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridho-Bachtiar dan pasangan calon nomor urut 2 Herman-Sutono kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (02/06/2018).
Kedatangan tim kuasa hukum ke kantor Bawaslu Provinsi Lampung yakni untuk melengkapi berkas-berkas laporan terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 Arinal Djunaidi dan Chusnunia, sesuai permintaan Bawaslu, Rabu (27/06/2018) malam. Baca juga: Pemkab dan DPRD Lamsel Sepakati KUA PPAS Perubahan 2024
Kedatangan tim kuasa hukum kemenangan Paslon 1 Ridho-Bachtiar dan tim kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 Herman-Sutono sampai di halaman kantor Bawaslu kurang lebih pukul 14.00 WIB.
Terlihat Handoko pengacara hukum dari Pasangan calon 1 datang membawa setumpuk berkas laporan dan juga barang bukti berupa CD dan Flashdisk yang kemudian di serahkan kepada ketua Bawaslu Fhatikhatul Khoiriyah di ruang rapat Kantor Bawaslu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoriyah meminta kepada para paslon yang menyampaikan laporan pengaduan money politic hingga hari ini hingga pukul 16:00 WIB. Baca juga: Sekdakab Kabupaten Way Kanan Bertindak Sebagai Pembina Apel Besar Hari Pr...
“Sampai hari ini pengaduan mereka masih kita tunggu untuk dilengkapi. Batas Akhirnya besok sampai jam 4 sore. Kalau sampai batas waktu itu pengaduan tidak dilengkapi maka laporan tidak kami terima lagi, artinya kita tutup,” tegasnya. (rif/nyla)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com