Bandarlampung, LE – Pelaksana pembangunan ruas jalan Simpang Korpri—Sukadamai, di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp60 miliar ternyata telah disanksi finalti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung.
Kepastian hal ini diungkapkan sumber di lingkungan DPUPR Lampung, Rabu (20/2/2019). "PT Gemutur Agung sudah difinalti karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek itu. Dia dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan Perpres 172/2014.," ujar sumber tersebut.
Disinggung nilai denda yang dikenakan dirinya mengaku tidak tahu. Namun yang pasti jika merujuk Perpres 172/2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah denda sesuai pasal 120 adalah, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan Baca juga: Arinal Kukuhkan Direksi BUMD dan Anak Perusahaan Pemprov
Untuk diketahui, pelaksanaan proyek pembangunan jalan Simpang Korpri-Sukadamai senilai Rp60 miliar yang dikerjakan PT Gemuntur Agung menuai banyak kecaman sejumlah pihak.
Selain realisasinya molor dari kontrak yang telah disepakati, realisasi pembangunan ruas jalan yang bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) persero tersebut sudah banyak alami kerusakan.
Sedangkan diketahui proyek pembangunan jalan aspal dan rigit beton sepanjang 20 kilometer tersebut baru selesai dikerjakan, atau baru seumur jagung. Baca juga: Dua Pekan, 24 Tersangka Narkoba Diringkus
Berdasarkan pantauan, proyek yang baru saja rampung dikerjakan sudah banyak mengalami kerusakan. Tambalan ruas jalan aspal bertaburan dengan jumlah mencapai ratusan.
Begitupun pada pengerjaan rigid beton di ruas jalan itu, sebagian terlihat bergelombang dan ada beberapa bagian beton yang terkelupas atasnya.
Bahkan, pengerjaan bahu jalan selebar satu meter pada masing- masing ruas jalan kanan dan kiri belum rampung dikerjakan di Desa Sukadamai dan Desa Rejomulyo. Baca juga: DPRD Lampung Ingatkan Koperasi Merah Putih Jangan Bernasib Seperti KUD
Di Desa Sukadamai sekitar 300 meter pengerjaan bahu jalan belum selesai. Tepatnya di depan kelompok bermain (Kober) Al-Istiqomah. Selanjutnya, di depan SDN 1 Sukadamai lebih kurang sepanjang 500 meter.
Kerusakan terparah terlihat di Desa Sukadamai Kecamatan Natar. Tepatnya di dekat Pasar Sukadamai. Kemudian di kebun karet milik PTPN VII juga mulai mengalami kerusakan dan tambal sulam. (kie)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com