Banjar Agung, LE - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pilpres dan Pileg) 17 Juli 2019 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kabupaten Tulangbawang mengingatkan kepala kampung untuk tidak terlibat politik praktis.
Begitu pula halnya dengan aparatur kampung diharamkan untuk terlibat dalam hal yang sama, jika tidak pidana ganjarannya. Baca juga: DPRD Bandarlampung Temukan Kejanggalan Proyek GOR Siger
Ketua Panwaslu Kecamatan Banjar Agung Setya Budi Pramana mewakil Ketua Panwaslu Kabupaten Tulangbawang Rachmat Lihusnu menegaskan, larangan tersebut dibarengi dengan saksi tegas hingga kurungan badan.
Dijelaskan dia, hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 70 UU No: 10/2016, pejabat BUMN / BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI serta kepala desa / lurah dan perangkat desa / kelurahan atau sebutan lain dilarang terlibat politik praktis.
Bahkan pasal 189 UU No: 08/2015 juga memuat sanksi tegas bagi pelanggar yakni, pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah). Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 20 Kecamatan
"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh Kakam dapat menjaga netralitas dalam Pemilu, bisa menjadi promotor menciptakan demokrasi yang aman dan kondusif, " tegas Budi. (dirwanto)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com