Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa KPK

Nasional Senin, 25 Februari 2019    adminLE

Jakarta, LE - Kepala Badan Peningkatan Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR, Bambang Sudiatmo akan diperiksa KPK, terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (25/2), menjelaskan Bambang Sudiatmo akan diperiksa sebagai saksi sebagai saksi.

Baca juga: UM Lampung Gelar Bimtek CPL dan RPS Dosen

"Bambang akan diperiksa terkait untuk tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.  Selain itu KPK juga memanggil tujuh orang saksi lainnya untuk kasus tersebut. Yakni Dewi Ratih Ayu selaku swasta, Ulva Novita Takke selaku swasta, dan Lukman Hakim selaku staf PT Sentul City," ujar Febri dalam keterangan yang diterima redaksi LEnews.id siang ini.

Selanjutnya tiga pensiunan bernama Amiruddin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi yang merupakan anggota tim pemantauan dan evaluasi proyek strategis nasional Kementerian PUPR. Serta Sri Hartoyo selaku PNS.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Baca juga: Warga Lingsuh Harapkan Perbaikan Jalan

Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.

Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.

Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.

Baca juga: Winarni Buka Pelatihan Kepribadian Bagi Pengurus dan Anggota DWP Lamsel

KPK telah menerima pengembalian uang total Rp 11,2 miliar terkait kasus ini. Berdasarkan hasil perhitungan, pengembalian tak hanya rupiah, tetapi juga ada USD 138.500 dan SGD 23.100.  (kiki/news)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com