Bandarlampung, LE - Kebijakan penghapusan uang komite di sekolah negeri mulai tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Lampung kini memiliki landasan finansial yang kuat. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) akan menjadi penopang utama seluruh kebutuhan SD dan SMP, menggantikan peran iuran yang selama ini dibebankan kepada orang tua siswa.
Langkah berani ini diambil untuk menjalankan instruksi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang melarang keras adanya pungutan uang komite. Kabid Dikdas Disdikbud Bandarlampung, Mulyadi Sukri, menegaskan bahwa pihaknya telah merancang alokasi BOSDA agar mampu menutup lubang pendanaan yang ditinggalkan uang komite.
"Masyarakat tidak perlu khawatir soal operasional sekolah. Kami sudah memplot dana BOSDA dengan rincian 20 persen untuk gaji tenaga pendidik honorer dan 80 persen sisanya murni untuk kegiatan operasional sekolah," jelas Mulyadi, Rabu (28/2/2026). Dengan skema ini, sekolah dipastikan tetap bisa menjalankan kegiatan belajar mengajar secara optimal tanpa harus memungut sepeser pun dari siswa. Baca juga: Lampung Pertahankan Gelar Provinsi Layak Anak 2025
Memperkuat Payung Hukum
Meski BOSDA sudah siap mengucur, dukungan legislatif tetap menjadi kunci. Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Asroni Paslah, mendorong agar kebijakan ini segera diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurutnya, payung hukum ini penting agar pengelolaan dana BOSDA tepat sasaran dan tidak ada celah bagi sekolah untuk melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih apa pun.
"Kita ingin menjamin kualitas pendidikan tidak turun. Oleh karena itu, selain aturan yang tegas, kami di DPRD juga meminta agar anggaran BOSDA terus ditambah di masa mendatang agar sekolah benar-benar mandiri secara finansial," ujar Asroni. Baca juga: Kadisbun Lampung Tanda Tangani SPK Peremajaan Kelapa Sawit 2021
Dengan adanya kepastian dana BOSDA ini, Disdikbud Bandarlampung memberikan peringatan keras. Tidak ada lagi alasan "kekurangan dana" yang bisa digunakan sekolah untuk menarik iuran dengan nominal tetap kepada wali murid.
Pihak dinas menegaskan akan memantau ketat implementasi di lapangan. Jika ditemukan sekolah negeri yang masih nekat menarik uang komite, sanksi administratif hingga pencopotan jabatan kepala sekolah telah disiapkan sebagai konsekuensi pelanggaran instruksi Gubernur tersebut. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com