Bandarlampung, LE - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap lima tersangka bandar narkoba. Kelimanya yakni, Soni Febriansyah, Edward alias Iwang, Tami, Supriyadi dan Buang, salah satu napi Lapas Rajabasa, Bandarlampung.
Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggota menangkap tersangka Sony. Penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti barkotika jenis sabu sebanyak 100 gram. Baca juga: TEC Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Lampung Selatan
"Kita lakukan pengembangan dan anggota menangkap Edward alias Iwang dengan barang bukti 400 gram sabu-sabu, pil ekstasi sebanyak 2.500 butir dan 480 pil happy five," jelasnya, Kamis (9/8/2018).
Ketika dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka yakni, Tami, Supriyadi dan Buang. Kelimanya, katanya, dilumpuhkan dengan tembakan dikaki.
"Bandarnya yakni, Sony dan Edward. Sementara untuk tiga orang tersangka lainnya merupakan sebagai pengendali saja," ujarnya. Baca juga: Pemkab dan DPRD Lamsel Sepakati KUA PPAS Perubahan 2024
Dihubungi terpisah, Kalapas Kelas 1, Rajabasa, Bandarlampung membenarkan, bahwa pihak Polda Lampung telah mengamankan salah satu warga binaanya yang bernama Buang. Buang ditangkap lantaran terlibat dalam pengendalian narkotika dari dalam Lapas.
"Buang ditangkap di salah satu sel blok D dalam Lapas, Rajabasa. Buang merupakan napi perkara narkoba," ucapnya. (yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com