Polres Waykanan Tangkap Pelaku Pungli Truk

Kriminal Selasa, 06 November 2018    adminLE

Waykanan, LE

Polisi menangkap SY (27) warga KM 06 Blambanganumpu, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung karena ditengarai meminta uang melakukan pungutan liar kepada sopir kendaraan muatan yang melintas di jalur alternatif.

Baca juga: Pasca Raffi-Nagita, Putri Zulhas Kampanye Bersama Uya Kuya

"Penangkapan ini dilakukan di lokasi saat pelaku sedang melakukan kegiatan pungli terhadap pengemudi truk yang melintas," kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, di Blambanganumpu, Waykanan, Selasa (6/11).

Andy menjelaskan, rusaknya jembatan Way Umpu di KM 195 membuat sejumlah pengendara dialihkan ke jalur alternatif baik dari arah Palembang maupun Bandarlampung, dan situasi tersebut dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan pungli kepada sejumlah sopir kendaraan bermuatan yang melintas di jalur itu.

"Pengalihan arus kendaraan ini ternyata dimanfaatkan sejumlah oknum masyarakat untuk melakukan pungli dengan alasan uang penjagaan," kata dia.

Baca juga: Wagub Chusnunia Chalim Buka Musda Ke-9 BPD-PHRI Lampung

Menurutnya, anggota Polres Waykanan berhasil menangkap seorang oknum yang sering melakukan pungli kepada kendaraan barang yang melintas di jalur alternatif Blambanganumpu menuju Kampung Sidoarjo, Waykanan.

Andy menjelaskan, saat anggota Satreskrim Polres Waykanan melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli tidak ada perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti yaitu sejumlah uang sebesar Rp118 ribu dalam bentuk pecahan lima ribu 3 lembar, dua ribu 43 lembar dan seribu rupiah 12 lembar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Anggota Komisi V DPRD Minta SPMB Lampung Transparan dan Bebas Kecurangan

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan tahanan. (LE-antara)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com