Soal Orgen Tunggal, DPRD Tubabar Minta Pemkab Segera Buat Perbup

Daerah Rabu, 11 Juli 2018    adminLE

Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Busroni SH. Foto: Ist/LE-News

Tubabar, LE - Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Busroni SH mendukung rencana pembentukan Peraturan Daerah (perda) tentang Pembatasan Jam Tayang Hiburan Orgen Tunggal yang diusulkan Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo.

Termasuk, perlunya dalam waktu dekat membahas peraturan bupati (perbup) yang melarang orgen tunggal tayang hingga malam hari, karena pembahasan perda cukup memakan waktu.

“Saya berharap segera perbup pembatasan jam tayang orgen tunggal ini segera dibuat. Karena benar, kalau menunggu perda membutuhkan waktu cukup panjang, jadi sebelum perda selesai dibahas untuk sementara diberlakukan perbup dulu,” jelasnya, Rabu (11/7/2018).

Baca juga: Soroti Gaji Guru Honorer Rp200 Ribu, Aliansi Mahasiswa Bawa 6 Tuntutan ke...

Iya juga mengakui keberadaan hiburan orgen tunggal yang kerap berlangsung hingga lewat tengah malam cukup meresahkan masyarakat. Tidak sekedar menggangu jam istirahat, namun juga diindikasikan jadi ajang pesta miras dan narkoba.

Selain itu, Busroni juga sangat berharap pihak kepolisian dapat melakukan penjagaan di wilayahnya masing-masing, khususnya yang tengah berlangsung hiburan malam orgen tunggal. "Saya rasa ini penting untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, termasuk pesta miras, penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminalitas lainnya," jelas Busroni.

Disamping itu dikatakan Ahi Bus – panggilan akrab Ketua DPRD, mengenai larangan ataupun aturan penegak hukum juga diharapkan komitmen atas izin keramaian yang diberikan.

Baca juga: IM3 Gelar KCT Balam, Kampanyekan Selalu Nyambung dengan Sinyal IM3

"Jika ijin keramaian hanya hingga pukul 17.00 WIB atau paling lama pukul 21.00 WIB harus segera dibubarkan jika masih berlangsung. Jangan dibiarkan siapa pun pemilik hajat atau keramaian tanpa pandang bulu,” tegasnya.

"Bukan itu saja, bila perlu orgen dari luar wilayah dibuat untuk tidak masuk kabupaten Tubabar, karena pemilik orgen-orgen tersebut terkesan yang mengajak atau pun memperbolehkan hingga larut malam. Contohnya saja kemarin malam di Kampung Waysido, orgen tunggal bermain hingga larut malam,” imbuhnya.  (dir/hadi).
 

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com