Widada Diamankan Bawa Ratusan Liter Bensin Tak Berizin

Kriminal Rabu, 04 Juli 2018    adminLE

Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana saat mengecek ratusan liter premium tak berizin yang diamankan pihaknya, Rabu (4/7/2018). Foto: Avan/LE-News

Kotabumi, LE -Bawa 10 jerigen BBM jenis premium tanpa dilengkapi surat izin niaga, Widada (35) warga Desa Sukamaju, Bungamayang, Lampung Utara (Lampura), terpaksa berurusan dengan polisi, Rabu (4/7/18).

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial mengatakan Widada diamankan saat melintas di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kotabumi. Saat itu, bensin diangkut menggunakan mobil pikap.

Baca juga: Peringati hari Ibu ke-90, Desa Tanjung Sari Juarai Senam Jantung

"Dia (Widada) kami amankan karna mengangkut bensin sebanyak 10 jerigen, tiap jerigen berisikan 35 liter. Dan saat mengangkut itu tidak dilengkapi surat izin niaga," kata Syahrial.

Dia menjelaskan, dari keterangan pelaku bahwa dirinya memperoleh BBM itu dengan cara membeli dari SPBU Kelapa Tujuh, seharga Rp 7.500 perliter, sudah termasuk ongkos mengecor sebesar Rp 1.050 per liter.

Rencananya, lanjut Kasat Reskrim, BBM tersebut akan dijual di kios eceran milik pelaku di Desa Sukamaju, Bunga Mayang seharga Rp 8.500.

Baca juga: Monev Internal IIB Darmajaya: Optimalisasi Kualitas Penelitian Tahun 2024

"Dalam setiap penjualan bensin tersebut dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000 perliter," jelas Kasat.

Jika terbukti, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 53, Pasal 55 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (rif/van)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com