Bandarlampung, LE – Meskipun termasuk kota besar dan diproyeksikan menjadi kota metropolitan namun ternyata Kota Bandarlampung masih memiliki 18 kelurahan masuk kategori kumuh.
Fakta cukup mengejutkan ini diungkapkan Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah, Senin (25/2/2019). Baca juga: Inspektorat Belum Terima Laporan Blacklist PT. Bentang Kharisma Karya
"Saat ini yang terdata sebagai daerah/kelurahan yang tergolong kumuh masih ada 18 Kelurahan. Indikatornya ada delapan," ungkapnya.
Indikator terbanyak dijelaskan dia, masalah penanganan lingkungan seperti drainase yang membuat jalan lingkungan becek dan juga pengelolahan sampah oleh masyaramat yang masih suka buang sembarangan.
"Ya masalah pengelolahan lingkungan, seperti drainase di lingkungan warga, kemudian jalan lingkungan yang suka becek, serta sampah, dimana masyarakat masih kurang sadar dan buang sampah sembarangan," terangnya. Baca juga: IOH Komitmen Dukung Al Yang Berdaulat
Untuk penanganan kelurahan kumuh, Kota Bandarlampung dibantu oleh Pemerintah Pusat melalui sekema pendanaan pusat, dengan nama program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh).
Saat ini dikatakan dia, dana Kotaku tahap pertama direncanakan cair paling lambat bulan Mei mendatang, Kelurahan yang ada di Kota Bandarlampung telah melakukan penyusunan Rancangan Kegiatan Harian (RKH).
"Ya untuk RKH dana kelurahan telah disetorkan ke kami pada Jum'at (22/2) lalu, dan telah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk nantinya di kirim ke Kementerian Keuangan,"ungkapnya. Baca juga: Beri Kesempatan Kedua, Bunda Eva Siapkan Pinjaman Bunga Nol Persen bagi W...
Pada penyusinan RKH ini, kelurahan-kelurahan menyusun untuk pembangunan papingblok, gorong-gorong, dainase dan juga mengenai penanganan sampah.
Disinggung apakah ada perlakuan khusus untuk daerah yang tercatat masih kumuh di dana kelurahan menurut Khaidar, tidak ada.
Karena setiap kelurahan mendapat dana sama besar yakni, Rp370 juta/kelurahan dari 126 kelurahan yang ada di Bandarlampung. Baca juga: Azana Boutique Hotel Lampung Perkuat Sinergi Lewat Business Gathering EO ...
Ke-18 kelurahan yang tercatat masuk kategori kumuh berdasarkan data Bappeda Kota Bandarlampung meliputi, Kulurahan Bumi Kedamaian, Way Gubak, Way Laga dan Ketapang.
Kemudian, Campang Raya, Kangkung, Sawah Berebes, Rajabasa Nunyai , Rajabasa Raya, Rajabasa Jaya, Way Dadi Baru, Kaliawi Persada dan Pasir Gintung, Kelurahan Kebon Jeruk, Pesawahan, Kaliawi, Kelapa Tiga dan Gulak Galik.
Adapun indikator mengatakan suatu wilayah dinyatakan kumuh ada delapan indikator, terdiri dari kumuh dari Bangunan gedung, kumuh dari jalan lingkungan. Baca juga: 2 Ribu Guru Honorer Bandarlampung 2021 di Angkat Jadi ASN
Kemudian kumuh ditinjauh dari penyediaan air minum, kumuh ditinjau dari drenase, kumuh ditinjau dari pengelolahan air limbah, kumuh dari pengelolahan sampah, kumuh dari pengamanan kebakaran dan ruang terbuka hijauh. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com