Herman HN Kecam Larangan Tadarus Gunakan Pengeras Suara

Metropolis Rabu, 15 Mei 2019    adminLE

Walikota Bandarlampung Herman HN dalam Safari Ramadan dan buka bersama di Masjid Jami’ Nurul Yaqin, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Selasa (14/5/2019). (Foto: Ist)

Bandarlampung, LE - Walikota Bandarlampung Herman HN mengecam kabar larangan kegiaan tadarus di masjid menggunakan pengeras suara selama Ramadhan 1440 hijriah. Jika tidak suka mendengar tadarusan orang nomor satu di Bandarlampung tersebut mempersilahkan untuk keluar dari Bandarlampung.

 "Saya bolehkan tadarus selama 24 jam di Bandarlampung, jika ada yang melarang suruh dia pergi dulu dari sini selama Ramadan, dan silahkan kembali jika Ramadhan selesai," tegasnya.

Baca juga: Nanang Ermanto Terima Silaturahmi Dandim 0421/LS Yang Baru

Hal ini diungkapkan Herman dalam Safari Ramadan dan buka bersama di Masjid Jami` Nurul Yaqin, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Selasa (14/5/2019).

Dijelaskannya, selama Ramadan kegiatan tadarus tidak dibatasi, termasuk dengan menggunakan pengeras suara atau toa.

Karena hal tersebut kegiatan lumrah selama bulan Ramadan. "Masyarakat silahkan tadarus di masjid tidak ada yang melarang, dan kalau ada yang melarang tadarus pakai pengeras suara atau toa masjid saya yang akan tanggung jawab," imbuhnya.

Baca juga: Korupsi SPAM Pesawaran: Zulkifli Anwar Kembali Diperiksa Kejati Lampung, ...

Dirinya juga mengungkapkan bahwa melarang seorang melakukan tadarus dengan alasan yang tidak jelas bukan suatu kebijakan baik.

Menurut Herman, tadarus membaca ayat suci Alquran merupakan suatu ibadah yang dianjurkan bagi umat muslim selama Bulan Suci Ramadan. Maka dirinya sangat menganjurkan warga Bandarlampung, dan tidak perlu takut untuk melakukan kegiatan tadarus di malam hari.

"Saya minta warga Bandarlampung jangan ragu untuk tadarus di masjid, karena bagi yang mendengarkan orang membaca Ayat Suci Alquran pun mendapatkan pahala, jadi tidak perlu dibatasi atau dilarang," tukasnya.

Baca juga: Sekdaprov Lampung Lantik Dua Kepala Dinas Baru, Fokus Desa dan Perlindung...

Dilarang Gunakan Pengeras Suara

Sebelumnya, Kantor Departemen Agama Kota Bandarlampung menyebarkan edaran larangan tadarusan menggunakan pengeras suara. Hal itu dilakukan sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama RI.

Masjid hanya boleh menggunakan pengeras suara pada saat Tahrim dan Azan, itupun hanya lima menit.

Kasi Bimas Islam Kantor Departemen Agama Bandarlampung Lemrah Horizon membenarkan pihaknya menyebarluaskan larangan memakai pengeras suara saat tadarus di bulan Ramadhan.

Baca juga: Sekretaris DPRD Lampung Siap Merumput di Turnamen Minisoccer IJP

"Sesuai edaran terbaru dari Kementerian Agama, Masjid hanya boleh memakai pengeras suara pada saat tarhim dan azan. Itu pun tidak boleh lebih dari 5 menit, kecuali shalat magrib dan Jumat, dipersilakan 15 menit." kata Lemrah seperti dilansir lampungtv.com.

Lemrah, menilai soal pemakaian pengeras suara hanya berlaku untuk azan. Kasi Bimas Islam itu menganggap tadarus di bulan Ramadhan sama dengan mengaji. Cukup didengar di dalam masjid. Meski yang melanggar tetap banyak. "Terutama Islam fanatik, padahal syiar itu cukup saat azan," katanya. (rifl)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com