BANDAR LAMPUNG – Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengimbau seluruh anggota dewan untuk aktif mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Provinsi Lampung. Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juli 2025.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat DPRD Lampung Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 yang ditujukan kepada seluruh anggota DPRD. Baca juga: Investasi Rp500 Miliar, PT MRI Bangun Unit Distilasi Etanol di Lamtim
Dalam suratnya, Giri meminta agar sosialisasi dilakukan melalui agenda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) di daerah pemilihan masing-masing.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan yang memberikan pembebasan denda pajak, bea balik nama, serta sanksi administratif lainnya,” tulis Giri dalam surat tersebut.
Baca Juga: Lampung Dorong Peningkatan Akses dan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas Baca juga: IM3 Nyatakan Silaturahmi Freedom Internet Ramadhan 2024
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain pembebasan pajak, Giri juga mengingatkan bahwa setelah program berakhir, Pemprov akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang atau menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis.
“Penertiban ini sesuai amanat undang-undang dan bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor,” ujarnya.
Baca Juga: 556 Pejabat Kejagung di Rotasi, Wakajati Lampung jadi Kepala Pusat Data Statistik Kriminal Baca juga: Kick Off Pengisian LKE dan Rapat Kerja Zona Integritas Unila
Giri turut menyinggung kondisi fiskal Provinsi Lampung yang masih terbatas.
Menurutnya, optimalisasi PAD dari sektor pajak kendaraan sangat krusial dalam membiayai pembangunan, khususnya infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kami harap seluruh anggota DPRD dapat berperan aktif agar informasi ini tersampaikan secara luas dan efektif,” tutupnya.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com