Bandarlampung, LE - Sejumlah kondisi dan kenyataan pahit harus diterima Gubernur Arinal Djunaidi sat menjabat sebagai gubernur Lampung periode 2014-2022.
Bahkan dalam pernyataan resminya kemarin, usai diterima di Mahan Agung, Arinal menegaskan jika pembangunan daerah kemungkinan besar tidak berjalan maksimal karena kondisi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung yang mencapai Rp 1,7 triliun. Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Tetapkan 15 Desa Lokus Stunting Pada 2026
Hutang tersebut, seperti dikutip tribunnews.com atas keterangan Taufik Hidayat saat di tanya Arinal, berasal dari beberapa pos. Yaitu hutang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 600 miliar. Hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemkab/pemkot di Lampung Rp 750 miliar. Serta target pendapatan dari pembebasan aset lahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, Rp 350 miliar.
"Bisa Rp 700 miliar lebih (dari utang DBH). Tapi penyebab defisit bukan itu saja. Ada dari PT SMI (utang kepada PT SMI), dari Way Dadi (target pendapatan dari pembebasan lahan Way Dadi)," paparnya.
Menanggapi kondisi tersebut Arinal menegaskan dirinya bersama Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim akan melakukan penetapan prioritas serta efisiensi. Baca juga: Miris! Hanya 50% Tempat Usaha Gunakan Tapping Box
"Pertama, cek dulu berapa jumlahnya. Lalu, prinsipnya efisiensi. Sebab, mungkin juga program yang lama itu bagus. Tapi, kami (Arinal-Nunik) yang baru dilantik ini memiliki visi misi yang harus disegerakan (untuk diwujudkan), sekaligus menangani defisit anggaran. Jumlahnya Rp 1 triliunan, bisa lebih. Dari (utang) PT SMI, DBH, (lahan) Way Dadi," jelasnya.
"Saya hafal teman-teman (ASN). Karenanya, sabar, akan saya tata kembali. Saya dapat masukan dari KASN (Komisi ASN), birokrat di Lampung kurang baik. Di bawah 10, buruk. Eselon III bisa jadi Eselon II tanpa ada seleksi," sebut Arinal.
Arinal memastikan pemprov akan mencari formula untuk membayar DBH senilai Rp 750 miliar yang masih terutang kepada pemkab/pemkot. Ia berencana mengundang para bupati/wali kota se-Lampung untuk membicarakan hal tersebut pada pekan depan. Baca juga: KPU Kota Metro Lampung Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak-Berlebih
"Saya akan berusaha mencicil. Saya akan ke kementerian, bagaimana solusinya," kata Arinal. "Saya bilang tadi, kita ketemu minggu depan. Kita akan bahas dengan bupati dan wali kota, pencicilannya per bulan kah atau bagaimana. Saya sempat berpikir apa kita ambil (utang di) bank. Saking saya nggak mau merugikan kabupaten/kota," jelas Arinal.
Ke depan, Arinal menyatakan pemprov akan membayar DBH kepada pemkab/pemkot setiap tahun. Ia memastikan pemprov tidak akan menahan DBH yang menjadi hak kabupaten/kota.
Penataan ASN Baca juga: Sekdakab Lamsel Lepas 427 Calon Haji
Selain hutang yang luar biasa tersebut, saat ini, lanjut Arinal Pemprov Lampung memiliki Pekerjaan Rumah (PR) perihal penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu menyusul keluarnya surat Mendagri, tertanggal 12 Juni 2019, nomor 821/4713 / 2019, tentang Pencabutan SK Gubernur 821.22 / 513 / VI 04/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 1404/2019 tanggal Keputusan Nomor Bandar Lampung Lamoung 2019.
Dalam surat Mendagri menyebutkan berkenaan dengan hasil klarifikasi Tim Terpadu Kementerian/Lembaga yang terkait dengan Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Negara Sipil Negara, yang terkait pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Penyawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada targgal 29 Me 2019 tidak sesuai dengan ajuan yang di setujui Mendagri.
"Saya akan eksekusi keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Arinal di sela acara penyambutan dirinya sebagai gubernur Lampung di Mahan Agung, Kamis (13/06/2019).
Selain itu, Arinal juga memastikan adanya lelang ulang jabatan sekretaris Provinsi Lampung. Untuk diketahui saat ini, posisi Plt Sekprov dijabat oleh Taufik Hidayat. Baca juga: Eva Dwiana-Deddy Amarullah Pendaftar Kedua di KPU Bandarlampung, Berkas d...
Arinal mengaku sangat memahami situasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung. Alasannya, Arinal pernah menjabat posisi Sekprov selama dua periode gubernur. (kiki/net)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com