Bandarlampung, LE – Tahun ini Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung berencana melakukan pengecatan marka jalan. Tidak main-main anggaran yang diglontorkan mencapai Rp5,6 miliar.
"Itu anggaran untuk marka jalan yang sudah terhapus, rusak dan hilang. Ini nantinya akan diperbaiki lagi untuk mencegah lakalantas," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, Senin (6/1/2020).
Mengapa begitu besar anggaran yang dibutuhkan? Husna menjelaskan, anggaran tersebut relatif cukup besar karena dialokasikan untuk membiayai 60 persen marka jalan di Bandarlampung, terutama jalan protokol. Baca juga: Bhayangkara Persisi Lampung Kenalkan Jersey dan Resmikan Kandang Baru
"Insha Allah sekitar 60% seluruh ruas jalan di Bandarlampung nanti. Prosesnya saat ini sedang dalam tender, direncanakan akan dimulai pada bulan Februari," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran di situs LPSE Bandarlampung, total ada 4 tender proyek marka jalan.
Sementara itu, berdasarkan data di website LPSE Bandarlampung termuat empat proyek pengecetan marka jalan. Meliputi, pengecatan marka jalan di ruas jalan zona wilayah 1, dengan besaran anggaran Rp1,3 miliar. Baca juga: Plt Bupati Nanang Ermanto Akui Terima Uang Dari ABN
Kemudian, pengecatan marka jalan di ruas jalan zona wilayah 2, dengan besaran anggaran Rp1,3 miliar dan pengecatan marka jalan di ruas jalan zona wilayah 3 sebesar Rp1,6 miliar.
Selanjutnya, Pengecatan marka jalan di ruas jalan zona wilayah 1, dengan besaran anggaran Rp1,4 miliar. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com